Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Posting Video Syur ke Medsos, Pelajar Lawan Jenis di Aceh Timur Pernah Begituan Hingga di Meunasah
    Aceh Timur

    Posting Video Syur ke Medsos, Pelajar Lawan Jenis di Aceh Timur Pernah Begituan Hingga di Meunasah

    IlhamFebruary 7, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    ILUSTRASI.

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Waduh, ini beda nih terkait kasus berzina lawan jenis di Kabupaten Aceh Timur. Sementara si wanita yakni berinisial RM (17) masih duduk di bangku SMA.

    Sedangkan si pria berinisial AA (20) pria muda alias berondong. Kasus berzina keduanya berawal memposting video syur di media sosial.

    Keduanya juga mengaku telah melakukan perbuatan zina sebanyak 20 kali. Bahkan pernah dilakukan di kamar mandi Musahalla/Meunasah dan di kamar tidur rumah AA di Kecamatan Julok.

    BACA JUGA: Duh, Mantan Pacar Anak Ketua DPRK di Aceh Ini Mengaku Sudah 50 Kali Begituan

    BACA JUGA: 5 Pria Diduga Berzina Dengan Seorang Janda di Aceh Timur Masih Dalam Pemeriksaan

    Dilansir Serambinews.com, Perbuatan keduanya terbongkar setelah AA nekat memposting video syur keduanya di Media Sosial (medsos) dan dilihat oleh orang lain.

    Kini AA telah mendekam dipenjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (6/2/2023).

    Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

    Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    “Menghukum Terdakwa AA oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 42 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan Mejelis Hakim.

    Dalam dakwaan, AA mengaku telah melakukan perbuatan jarimah zina terhadap RM sebanyak 20 kali.

    Perbuatan pertama kali dilakukan pada Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, ketika RM diajak jalan-jalan oleh terdakwa dengan sepeda motor ke arah Julok dan memasuki desa terdakwa.

    Lalu terdakwa berhenti di sebuah tempat duduk beton pinggiran sawah dan keduanya melakukan hubungan badan di tempat gelap tersebut.

    Dua minggu setelahnya, RM dijemput oleh AA untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Meunasah Blang Mideun.

    Kemudian AA mengajak RM untuk ke kamar mandi meunasah tersebut dan dituruti.

    Sesampainya di dalam kamar mandi, AA langsung mengunci pintu dan keduanya melakukan hubungan badan.

    Kejadian selanjutnya pada 3 Mei 2022 atau pada saat malam lebaran Idul Fitri 1443 H, yang dimana RM dan AA melakukan jarimah zina di Meunasah yang sama seperti kejadian yang sebelumnya.

    Selanjutnya kejadian keempat terjadi di kamar rumah terdakwa AA di saat orang tuanya tidak ada dirumah.

    Kejadian seterusnya RM sudah tidak ingat lagi hari, tanggal dan waktu kejadiannya.

    Pada bulan Oktober 2022, AA mengacam RM melalu pesan singkat Whatsapp dalam Bahasa Aceh yang berbunyi ‘’lon hana mau tahu pokok jieh singoh kajak keuno meseu hana ku peu eek yang sex sex bak IG kah’’

    Artinya : aku gak mau tahu pokoknya besok kau datang kemari kalo engga datang aku naikkan yang sex sex di IG punya kau’’.

    RM pun tidak menghiraukan AA, dan selang beberapa jam sekira pukul 20.00 WIB AA memposting story video di Instagram RM sedang berpelukan dengan terdakwa tanpa menggunakan pakaian.

    Selang beberapa menit, AA memposting kembali video tersebut sampai tiga kali.

    Bahwa kejadian jarimah zina yang terakhir terjadi pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat AA menelfon dan menyuruh RM untuk datang ke rumanya.

    AA dan RM masuk ke kamar rumah tersebut melalui jendela, dan pada saat melakukan jarimah zina di dalam rumah tersebut ada ibu, abang, dan kakak ipar AA serta ayah kandungnya.

    Beberapa hari setelah kejadian itu, AA kembali memposting foto dan video yang memperlihatkan keduanya sedang melakukan hubungan badan.

    Terakhir, AA memposting video syur ia dan RM pada 17 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

    Bahwa postingan itu telah diketahui oleh orang lain.

    Selanjutnya pada 19 November 2022, AA membuat surat pernyataan pengakuan yang di tanda tangani olehnya, dengan pokok intinya mengakui kesalahan dan perbuatan zina.

    Berdasarkan Visum Et Repertum didapati robekan pada seluruh arah jarum jam dan sudut robekan tumpul. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

    BACA JUGA: Coba “Sengklek” Paksa Mama Anak Dua, Tak Lama Jadi DPO Kini Agus Juga Tertangkap Polisi

    BACA JUGA: PNS Beristri di Aceh Timur “Sengklek” Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk

    Sebagian artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul, Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Peristiwa Video Syur Sengklek
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.