Infoacehtimur.com / Langsa – Zul alias Peng Grik merupakan terpidana penjara 20 tahun di Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh atas kepemilikan sabu-sabu seberat 20 kilogram pada 8 Maret 2015 lalu. Namun, kisahnya tidak berakhir habis dipenjara.
Ia diduga dibantu kabur oleh seorang pegawai lapas yakni berinisial MA. Zul alias Peng Grik kabur saat diantar petugas untuk berjumpa istri dan anak yang menunggu di dalam mobil di halaman lapas.
Kaburnya narapidana Zul alias Peng Grik juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar. Dia menyebutkan, Zul dibantu kabur oleh oknum pegawai lapas saat dirinya berada diluar jam dinas.
BACA JUGA: Oknum Pegawai Lapas Langsa Aceh Diduga Sengaja Lepaskan Seorang Bos Sabu
“Zul dibantu kabur saat saya ada keperluan ke Aceh Tengah, zul tidak lompat pagar. Namun ia murni keluar dari pintu depan,” kata Kalapas Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, kepada wartawan Rabu, (15/2/2023).
Peristiwa Zul alias Peng Grik kabur, Herman menjelaskan, terjadi waktu lalu saat istri dan anak-anak Zul ke Lapas menjenguk nya. Zul mengatakan bahwa anaknya itu sedang sakit hingga ingin dijenguk oleh ayahnya.
Karena merasa iba dengan permohonan Zul, salah seorang petugas lapas berinisial MA kemudian membawa Zul melalui pintu utama untuk bertemu istri dan anaknya yang menunggu di halaman lapas.
Namun Ma tidak menyangka, saat bertemu dengan anaknya yang berada di dalam mobil, jutru dimanfaatkan oleh Zul untuk melarikan diri. Oknum pegawai tersebut pun dibuat heran. Hingga kini Zul belum kembali.
Namun, oknum pegawai lapas berinisial MA jelas telah melanggar SOP dengan melepaskan Zul alias Peng Grik tanpa memberitahukan kepada atasan sebagaimana yang di maksud dalam aturan SOP.
“Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Langsa agar napi yang kabur tersebut dapat segera ditangkap kembali, sementara MA masih dalam pemeriksaan,” pungkas Herman.
BACA JUGA: Khalif Raja, Bos Sabu Aceh-Medan Divonis Hukuman Mati Beserta Anak Buahnya
BACA JUGA: Ternyata, Bos Sabu di Aceh Timur Masih Status DPO