
Infoacehtimur.com / Kota Langsa – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas llB Narkotika Langsa, Aceh berhasil melakukan penggagalan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari 2 narapidana di dalam lapas.
Penggagalan tersebut saat petugas lapas melakukan razia ke dalam kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), petugas menemukan 18 paket kecil berisikan serbuk putih diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kepala LPN Kelas IIB Narkotika Langsa, Herman Anwar membenarkan adanya peredaran gelap diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh dua orang narapidana saat petugas melakukan razia.
“Benar ada, barang haram ini disita dari 2 WBP atau narapidana inisial R dan JR,” kata Herman, kepada wartawan Sabtu, (18/3/2023).
Selain 18 paket diduga sabu itu, kata Herman, petugas sipir juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 buah telepon seluler dan sejumlah uang milik 2 warga binaan pemasyarakatan tersebut.
Barang terlarang itu disita sita pada saat menggelar razia bersih-bersih dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 tahun 2023, telah melakukan upaya tindaklanjut berupa proses hukum.
Herman Anwar mengaku, bahwa LPN Kelas IIB Langsa akan terus berupaya untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan, guna mencegah masuk dan beredarnya narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam Lapas.
BACA JUGA: - AJI Langsa Beri Pelatihan Digital Safety Puluhan Jurnalis - Sejarah Masjid Istiqamah, Masjid Tertua yang Melegenda di Langsa Aceh
“Barang terlarang milik 2 orang WBP berinisial R dan JR tersebut, kini telah diserahkan kepada aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnya.