Infoacehtimur.com / Aceh – Dua nelayan inisial MZ (39), warga Belawan, Sumatera Utara, dan JL (41), warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka penangkapan ikan ilegal oleh Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penangkapan ikan ilegal karena menggunakan pukat pukat trawl di perairan Selat Malaka, wilayah Aceh.
Dilansir VOI, Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon mengatakan kedua tersangka yakni berinisial MZ (39), warga Belawan, Sumatera Utara, dan JL (41), warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Tersangka MZ merupakan nakhoda KM Surya Citra 25 dan JL, nakhoda KM Laot Jaya. Kedua kapal motor tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Selat Malaka, wilayah Aceh,” kata Akhmadon.
BACA JUGA: Kejari Langsa Musnahkan 3 Kapal Motor Pukat Trawl WNA
BACA JUGA: Tiga Kapal Pukat Trawl Ditangkap PSDKP
Sebelumnya, kapal patroli PSDKP Lampulo, Hiu 12, menangkap KM Surya Citra 25 dengan bobot 49 gross ton atau GT dan KM Laot Jaya, berbobot 18 GT.
Kedua kapal motor tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka.
KM Surya Citra 25 dengan 10 anak buah kapal berasal dari Belawan, Sumatera Utara. Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan sekitar 12 mil dari Langsa pada Rabu (24/5) sekira pukul 07.15 WIB.
Sedangkan KM Laot Jaya dengan lima anak buah kapal berasal dari Aceh Utara. Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan di perairan Lhokseumawe atau sekitar 12 mil dari pantai pada Rabu (24/5) sekira pukul 20.20 WIB.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di di Kantor PSDKP Lampulo, Banda Aceh. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua kapal motor, pukat trawl, serta ikan hasil tangkapan dengan berat mencapai 3,1 ton, serta alat navigasi kapal.***