Close Menu
    info terkini

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Polda Sumut Ungkap Pengangkutan Solar 71 Ton Ilegal dari Aceh dan Sumut yang Dimuat ke Kapal
    Nasional

    Polda Sumut Ungkap Pengangkutan Solar 71 Ton Ilegal dari Aceh dan Sumut yang Dimuat ke Kapal

    IlhamAugust 11, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Polda Sumut Ungkap Pengangkutan Solar 71 Ton Ilegal dari Aceh dan Sumut yang Dimuat ke Kapal

    Info Aceh Timur, Nasional  – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan solar ilegal seberat 71 ton. Barang bukti tersebut berasal dari wilayah Aceh Tamiang, Langkat, Batubara, dan Tanjungbalai.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari empat laporan polisi yang dikelola oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

    “Kasus pengangkutan solar ilegal ini berawal dari lokasi di Kota Tanjungbalai dan melibatkan sembilan orang yang telah diamankan, bersama dengan tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti,” ujar Hadi pada Rabu, (9/8/2023).

    Hadi juga menjelaskan bahwa status sembilan orang yang diamankan saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan Polda Sumut akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pengangkutan bahan bakar tanpa izin ini,” tambahnya.

    BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Penimbunan BBM Jenis Solar 1,5 Ton di Langsa

    BACA JUGA: Tak Ada Dokumen Sah, Penimbun Solar di Tamiang Ditangkap Polisi

    Lebih lanjut, Hadi menguraikan bahwa proses pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa tahap. Tahap pertama terjadi pada Senin, (31/7/2023), sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Saat itu, truk tangki BK 8640 XL diamankan dengan empat orang yang mengemudikannya. Pemeriksaan mengungkapkan adanya 24 ton bahan bakar jenis solar industri di dalam truk tersebut. Truk beserta muatannya diamankan di Polres Tanjungbalai.

    Pada tahap kedua, pada Rabu, (2/8/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, penindakan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, di Gudang GH. Dalam penindakan ini, sebuah kapal boat dengan lima unit tangki/banker dan muatan total satu ton per kapasitasnya diamankan. Pada saat penindakan, tiga orang berinisial MI, I, dan D terlibat dalam kegiatan penyulingan atau pemindahan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Minyak solar yang berhasil dipindahkan sebanyak dua tangki. Ketiga orang tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Penindakan ketiga terjadi pada Kamis, (3/8/2023), setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai truk tronton BK 8167 FN yang membawa 24 ton bahan bakar solar dari gudang di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai. Saat pemeriksaan, pengemudi truk hanya dapat menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan oleh PT CBJ yang diduga tidak resmi. Truk dan muatannya kemudian diamankan di Polres Tanjungbalai.

    Penindakan terakhir terjadi pada Minggu, (6/8/2023), sekitar pukul 01.03 WIB, setelah personel menerima laporan dari masyarakat tentang truk tangki BK 8813 FN yang membawa 18 ton bahan bakar solar. Pengemudi truk tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah untuk bahan bakar tersebut. Truk dan muatannya diamankan di Polres Tanjungbalai.

    Hadi mengakhiri dengan mengungkapkan bahwa kasus ini telah melibatkan koordinasi antara Polres Tanjungbalai dan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. “Kami akan terus menginformasikan perkembangan penyelidikan ini dan tindakan tegas akan diambil sesuai hukum,” tegas Hadi.***

    Sumber : tvOnenews.com

    Harian Aceh Polda Sumut
    Follow on Google News
    Highlights

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan guru ngaji bisa…

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kini Guru Ngaji Bisa Punya Rumah Subsidi, PKP dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202510,071
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.