Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 3 TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dikenakan Pasal Berlapis-lapis, Apa Saja?
    Nasional

    3 TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dikenakan Pasal Berlapis-lapis, Apa Saja?

    IlhamAugust 30, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Praka RM atau Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS (dari kiri ke kanan), tiga anggota TNI tersangka penganiaya warga Aceh hingga tewas, Imam Masykur.

    INFO ACEH TIMUR, Jakarta – Ketiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Pelaku penganiayaan berat terhadap Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh diancam pasal berlapis-lapis.

    Dari para pelaku salah satunya adalah anggota Paspampres, dia adalah Praka RM atau Praka Riswandi Manik. Apa saja pasal berlapis terhadap mereka?

    Ketiganya yang merupakan Paspampres dan dua Anggota TNI akan dikenakan pasal penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.

    Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari.

    BACA JUGA: Pemilik Toko Kosmetik Aceh Timur di Tangerang Pernah Diculik, Ikut Terlibat Praka RM

    BACA JUGA: Korban Penculikan Oknum Paspampres tak Hanya Imam Masykur, Siapa Dia?

    “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan,” kata Hamim Tohari, kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.

    Dia menyebut ke tiga pelaku TNI saat ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk di periksa lebih dalam. Mereka terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

    Seperti aksi penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan yang dilakukan tiga TNI itu merujuk pada masing-masing pasal sehingga disebut pasal berlapis.

    Seperti dirangkum infoacehtimur.com, perbuatan penculikan tertuang pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 dan Pasal 333.

    Pasal 328 berbunyi; Barangsiapa melarikan (menculik) orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud untuk membawa dia di bawah penguasaannya.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Harian Aceh Imam Masykur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.