Close Menu
    info terkini

    Isu Pungli Ramai Dibahas, Baitul Mal Aceh Pilih Investigasi dan Transparansi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bantu 4 Tahanan Kabur, Dua Warga Aceh Yusuf dan Sari Terancam Hukuman Mati
    Nasional

    Bantu 4 Tahanan Kabur, Dua Warga Aceh Yusuf dan Sari Terancam Hukuman Mati

    IlhamDecember 19, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    M. Yusuf (kiri) dan Sari Purwati (kanan), pelaku yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba. Foto: (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

    Info Aceh Timur, Nasional – Dua warga asal Provinsi Aceh yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28), terancam hukuman mati. Pasalnya, mereka adalah diduga pelaku yang membantu 4 tahan Polda Lampung kabur.

    Empat tahanan yang kabur yakni Muslim yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram, Maulana barang bukti sabu 58 kilogram, M. Nasir barang bukti sabu 30 kilogram dan Asnawi barang bukti sabu 58 kilogram.

    Advertising
    Demo

    Sari Purwati merupakan istri dari tersangka Asnawi, pelarian itu dirancang oleh Asnawi. Dari dalam rutan, dia menghubungi istrinya berada di Aceh via telepon agar segera membayar Yusuf dan Suyatno untuk tugas penjemputan sebesar Rp 13 juta.

    Suruhan suaminya itu pun dilaksanakan, Yusuf dan Suyatno kemudian berangkat dan tiba di Bandar Lampung pada 31 November 2023 dengan mengendarai Daihatsu Xenia putih.

    BACA JUGA: Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Lampung Usai Sebar Foto Bugil Pacarnya ke Sosmed

    BACA JUGA: Jalan Tol Aceh-Lampung Batal Nyambung di 2024, Terus Kapan?

    Pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 2.30, Asnawi kembali memerintahkan Yusuf dan Suyatno menjemput mereka di belakang Mapolda. Penjemputan dilakukan dengan sepeda motor untuk menuju penginapan.

    Saat ini empat tahanan itu telah kabur, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada 9 Desember, polisi berhasil menangkap Yusuf di teras Masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sedangkan Suyatno berhasil kabur.

    Berdasar informasi dari Yusuf, polisi menangkap Sari Purwati di tempat tinggalnya di Paya Bakong, Aceh. Tetapi, Sari masih bungkam saat ditanya keberadaan Asnawi dan tiga tahanan lainnya.

    Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, atas perbuatannya itu para pelaku diancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur, pelaku dikenakan hukuman UU no 35 tahun 1997 tentang narkotika.

    “Dengan ancaman pidana mati,” kata Erlin Tangjaya, kepada wartawan Rabu (20/12/2023).***

    Hukuman Mati Polda Lampung Tahanan
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Isu Pungli Ramai Dibahas, Baitul Mal Aceh Pilih Investigasi dan Transparansi

    zakariaAugust 1, 2026

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Di tengah derasnya isu dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang…

    Akhirnya Terungkap! Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Lansia Di Peureulak Timur Ditangkap Polisi

    August 1, 2026

    PBV Peace Boat dan Asar Humanity Bangun Fasilitas Ibadah dan Air Bersih untuk Dayah Bustanur Rahmani

    August 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Isu Pungli Ramai Dibahas, Baitul Mal Aceh Pilih Investigasi dan Transparansi

    August 1, 2026
    terpopuler

    Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin Ultimatum Dun Blanda: Klarifikasi 2×24 Jam atau Tempuh Jalur Hukum

    July 26, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.