Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Setelah 6 bulan lebih ditahan di Thailand, sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur dijadwalkan bebas dan dipulangkan ke Tanah Air pada 18 September 2026.
Para nelayan ini merupakan ABK dari 2 kapal, KM. Anak Manja 02 dan KM. Jalur Gaza, yang ditangkap otoritas Thailand pada 11 Maret 2026 di perairan Phuket karena diduga melanggar batas wilayah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Timur, Syarifuddin, mengatakan pemulangan akan dimulai dari Phuket menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Setelah tiba di Soetta, kami dari Pemerintah Aceh bersama Dinsos Aceh, DKP Aceh, Baitul Mal Aceh, dan DKP Aceh Timur akan menjemput mereka di Bandara Kualanamu untuk dibawa pulang ke Aceh Timur,” ujar Syarifuddin, Selasa 15/9/2026.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pertamina Temukan Cadangan Baru di Aceh
Baca Juga: 18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand, Haji Uma Lapor ke KRI Songkla
Ia menyebut sejumlah instansi sudah dikoordinasikan agar 13 nelayan ini mendapat pendampingan penuh sejak mendarat di Indonesia hingga tiba di kampung halaman.
Data 13 Nelayan KM. Anak Manja 02 yang Segera Pulang.
- Adnan bin Usman, 48 – Kapten
- Maulana bin Ismail, 22 – ABK
- Anwar bin Syah Kubat, 52 – ABK
- Rasyidin bin Sofyan, 44 – ABK
- Raihandy bin Michsom, 34 – ABK
- Muzakir bin Abdul Rahman, 36 – ABK
- Musliady bin N. Mait, 32 – ABK
- Zulkifli bin M. Yusuf, 23 – ABK
- Novindra bin Mawaradi, 23 – ABK
- Darmadan bin Cut Ali bin Fiah, 20 – ABK
- Saifulli bin Abdul Hamid, 52 – ABK
- Zulkifli bin N. Mait, 38 – ABK
- Muhammad Sahputra bin Fakhruddin, 18 – ABK
Untuk diketahui, awalnya total nelayan yang ditangkap berjumlah 19 orang. Satu orang ABK KM. Anak Manja 02, Muhammad Yunus, 16, sudah lebih dulu dipulangkan karena masih di bawah umur.
5 Nelayan KM. Jalur Gaza Masih Ditahan
Sementara itu 5 nelayan dari KM. Jalur Gaza masih harus menjalani proses hukum di Thailand. Mereka adalah:
Pemilik Kapal: –
- Zarkasyi – Kapten
- Hamdani – ABK
- Samsul Bahri – ABK
- Yahdi Kumullah – ABK
- Syarkawi – ABK
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengaku terus berkoordinasi dengan KJRI Songkhla untuk mengawal proses hukum kelima nelayan tersebut.
“Kita berharap keluarga tetap bersabar. Mari sama-sama berkolaborasi agar semua bisa pulang dengan selamat dan berkumpul kembali bersama keluarga,” kata Haji Uma.
Kasus ini menjadi perhatian publik Aceh karena menyangkut nasib pencari nafkah di laut yang terdampak perbedaan batas wilayah perairan Indonesia-Thailand.

