Infoacehtimur.com, Aceh – Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Aceh Barat, sebut saja Mawar, digilir 2 pria hidung belang di dalam mobil Honda Jazz merah. Terdakwa yakni MD (20) dan R.
Kejadian menimpa Mawar (korban) ini bermula pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB. MD dan korban ketika itu berkenalan melalui aplikasi OMI, aplikasi kencan online dan pertemanan.
Antara MD dan Mawar pun saling bertukar nomor HP dan lanjut percakapan melalui WhatsApp, pada Kamis 22 Juni 2023. MD mengajak korban untuk bertemu.
Mawar menolak ajakan tersebut, korban berujar agar bertemu pada hari Minggu saja. Hari nahasnya itupun tiba, pada hari Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Perkosa Siswi 5 Kali Hingga Melahirkan, Pria di Aceh Ini Divonis 15 Tahun Penjara
BACA JUGA: Perkosa 2 Santriwati Lalu Kabur ke Sumut, Pimpinan Ponpes di Langsa Diringkus Polisi
MD menghubungi korban bahwasannya ia akan menjemput korban dengan menggunakan mobil Jazz warna merah. Korban saat itu dijemput di rumah temannya di kawasan Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Mobil tersebut merupakan milik R, ternyata keduanya sudah berencana untuk merudapaksa Mawar. MD kemudian membawa korban menuju Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
MD saat itu beralasan akan membawa korban ke rumah orang tuanya. Ternyata, malah membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beuton.
“Mending ke cafe saja” ucap korban kepada terdakwa.
“Ngapain disini kok gelap?,” tanya korban.
“Udah tenang saja, duduk belakang dek,” jawab terdakwa.
“Kenapa kok disini bang?” tanya korban lagi yang ketakutan.
“Udah duduk belakang saja” kata terdakwa.
MD kemudian keluar dari mobil lalu menelpon R dan menyampaikan bahwa dirinya sudah sampai di pinggir sungai, setelah puas dengan nafsu bejatnya itu.
R pun tiba lalu membuka paksa celana korban hingga batas lutut. MD sempat mengancam korban untuk duduk dan mengikuti kemauan temannya yakni R.
Akal bulus pelaku terhadap apabila Mawar tidak mau mengikuti kemauan dari R, korban dan MD akan ditangkap dan dibawa ke kantor desa beserta dengan mobilnya.
MD pun menyaksikan korban dilecehkan oleh temannya, korban kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil. Sempat melawan, namun apalah daya Mawar seorang wanita dan ia pun dicekik.
Saat melakukan perlawanan, Mawar kemudian berhasil keluar dari mobil dan melarikan diri ke rumah seorang warga dan diamankan hingga korban dijemput oleh keluarganya.
Atas perbuatan yang tidak senonoh itu, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue di Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjatuhkan vonis terhadap pelaku rudapaksa anak MD dengan penjara 170 bulan atau 14 tahun 2 bulan kurungan.
MD telah terbukti bersalah melakukan tindakan kejahatan susila terhadap korban yang masih berusia 17 tahun. Korban merupakan siswi yang sedang menimba ilmu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Barat.
Kejahatan bejat MD dinilai hakim telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis majelis hakim dalam perkara Nomor 9/JN/2023/MS.Skm. Seperti dilansir dari SerambiNews.com, Selasa (30/1/2024).
Hakim Juga Vonis Teman Terdakwa
Dalam persidangan terpisah, dengan perkara nomor 10/JN/2023/MS.Skm, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Mudlofar juga menjatuhkan vonis terhadap teman terdakwa berinsial R, usia 57 tahun.
Hakim menyatakan bahwa R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu terjadinya Jarimah rudapaksa terhadap korban.
Hal itu sebagaimana diaturPasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa R berupa uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim yang dibacakan pada Kamis (25/1/2024) dalam sidang terpisah dengan terdakwa MD.
Hakim memerintahkan keduanya agar tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).***