Close Menu
    info terkini

    Kasus Kuota Jamaah Haji: Mantan Menteri Agama RI Ditahan KPK

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Polisi Ringkus Dua Warga Langsa  Pelaku Transaksi Narkotika di Peureulak
    Aceh Timur

    Polisi Ringkus Dua Warga Langsa  Pelaku Transaksi Narkotika di Peureulak

    zakariaMay 14, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polisi mengamankan 2 orang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin, (13/05/2024) sekira pukul: 18.00 WIB.

    Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K, diwakili Wakapolres Kompol Iswar, S.H. menyebutkan, dua pelaku tersebut berinisial HE, 33 tahun, Pelajar/Mahasiswa dan SA, 30 tahun, wiraswasta, keduanya warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. 

    Dijelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Alhasil, melintas sebuah mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BL 1338 FC yang dikendarai oleh kedua pelaku.

    Baca juga: Massa Akan Demo Kejaksaan dan Polres Aceh Timur soal Korupsi Bantuan Rumah Rehab

    Baca juga: 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan 75 Kg Narkotika Dimusnahkan di Aceh Timur

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 305 (tiga ratus lima) disimpan pada door trim sebelah kanan (bangku pengemudi) dan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ungkap Iswar, Selasa, (14/05/2024).

    Petugas kemudian melakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku dan dikatakan bahwa mereka masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di rumah pelaku HE.

    “Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi sasaran berikutnya. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.30 WIB petugas langsung melakukan penggeledahan di perkarangan rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan kembali berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 900 (sembilan ratus) gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.” Sebut Wakapolres.

    Atas temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti berupa; narkotika jenis sabu total 1.200 gram, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BL 1338 FC dan 2 (dua) unit handphone android milik kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sebulan

    Baca juga: Escobar Indonesia, Sosok Fredy Pratama Gembong Jaringan Narkoba, Ini Biodatanya

    Terhadap kedua pelaku, HE dan SA diterapkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesai Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati..

    Wakapolres yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H; Ps.Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Kamil, S.H., Penyidik Satresnarkoba Briptu Al Ifal Abrar dan anggota Provost Polres Aceh Timur juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan segan melapor apabila, melihat, mendengar atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai atau transaksi jual beli. Terang Kompol Iswar, S.H.

    Sementara itu Kasat Narkoba menyebutkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan 9.600 jiwa dari bahaya narkoba.

    “Pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur dalam upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Yudha.

    Narkotika Peureulak
    Demo
    Demo
    Highlights

    Kasus Kuota Jamaah Haji: Mantan Menteri Agama RI Ditahan KPK

    ridhaMarch 12, 2026

    Infoacehtimur.com, Jakarta – Seorang mantan Menteri agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil diperiksa oleh Komisi…

    THR ASN dan Gaji Aparat Desa Aceh Timur Segera Cair, Rp 70 Miliar Siap Disalurkan

    March 11, 2026

    Amerika Persilahkan Timnas Iran Ikut Piala Dunia 2026, Iran Pilih Tarik Diri

    March 11, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Terekam kamera Posel Saat Dikejar di Julok

    March 6, 2026

    THR ASN dan Gaji Aparat Desa Aceh Timur Segera Cair, Rp 70 Miliar Siap Disalurkan

    March 11, 2026

    Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama: Partai Aceh DPW Aceh Timur Pererat Silaturahmi

    March 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kasus Kuota Jamaah Haji: Mantan Menteri Agama RI Ditahan KPK

    March 12, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026718
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.