Infoacehtimur.com, Langsa – Petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi 5 tahun lalu di Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka inisial BK alias Manok (43), mengakibatkan kematian korban bernama Asnawi (37), warga Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur.
Kejadian tragis tersebut terjadi di Dusun Pusaka, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada 1 Oktober 2019 lalu.
Rekonstruksi atau memperagakan kembali digelar di Mapolres Langsa pada Senin, 15 Juli 2024, sebagaimana kasus kejahatan tersebut merupakan wilayah hukum Polres Langsa.
BACA JUGA: 5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Warga Rantau Panjang Aceh Timur Diringkus Polisi
“Ada 18 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad, kepada wartawan Selasa (16/7/2024).
Rahmad mengatakan, rekonstruksi ini menjadi sorotan karena melibatkan tersangka BK alias Manok, bertujuan untuk memperkuat bukti keterangan dari tersangka dan para saksi.
Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan pengganti yang memerankan peran masing-masing. Adegan yang melibatkan tersangka diperankan langsung oleh Buchari.
“Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personil Polres Langsa, sehingga situasi tetap aman dan terkendali,” ujar Rahmad.
Rekonstruksi ini, kata dia, memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran.
“Terkait kasus pembunuhan Asnawi dapat terungkap. Penyidik dan jaksa penuntut umum kini memiliki gambaran lebih jelas untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,” pungkasnya.
Dalam rekonstruksi ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, tim penyidik, penyidik pembantu, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat hukum tersangka.***