Close Menu
    info terkini

    Skandal Emas Milyaran: Pemilik Toko Mas Ilham Ditangkap, 85 Korban Terlapor

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Al-Farlaky Minta Pahami Khususan Hukum Qanun Aceh, Simak Penjelasannya
    News

    Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Al-Farlaky Minta Pahami Khususan Hukum Qanun Aceh, Simak Penjelasannya

    zakariaAugust 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Ketua Komisi 1 DPRA yang juga Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, Perjuangkan Revisi Qanun Jinayat dan Kekhususan Aceh Dalam Sebuah Forum Pertemuan Dengan Lintas Kementerian di Jakarta.

    Hadir Dalam Forum Tersebut Dari Pihak Kemendagri, Kemenkopolhukam, PPPA, Komnas Perempuan, KemenkumHAM, serta Kemenag RI.

    Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa (Foto: Rianza/HabaAceh.id)

    Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengesahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Baca Juga: Qanun Jinayat Berlabuh di Kemendagri, Komisi 1 Minta Fasilitasi Dipercepat

    Baca Juga: Pon Yahya Disebut Salah Minum Obat Wancana Revisi Qanun LKS

    Penerapan Perda tersebut dinilai penting disegerakan guna menekan angka korban kekerasan seksual yang terus meningkat di Tanoh Rencong.

    “Kita harap ini segera dalam tahun ini agar bisa diregistrasi, kemudian diimplementasikan di Aceh untuk menekan angka kekerasan seksual di Aceh. Jadi memang urgensinya begitu penting saat ini,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, kepada HabaAceh.id, Ahad (18/8). 

    Aulianda menjelaskan, sebelum perubahan, pasal di dalam Qanun Jinayat hanya sebatas mengatur hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual, dan juga dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar. 

    Sementara dalam draft revisi terbaru sudah dimasukkan tentang pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, serta mengakomodir restitusi dan hak pemulihan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan seksual.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Demo
    Demo
    Highlights

    Skandal Emas Milyaran: Pemilik Toko Mas Ilham Ditangkap, 85 Korban Terlapor

    zakariaFebruary 14, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menangkap pemilik Toko Mas…

    Menkes: Aceh Lain Harus Belajar Dari Aceh Timur

    February 14, 2026

    Warga Peunaron Aceh Timur Akhirnya Bisa Bernafas Lega: Huntara Diresmikan, Puasa Aman

    February 14, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Bupati Aceh Timur Menjadi Trending Topik di Media Sosial Aceh

    February 12, 2026

    Menunggu Teknis, Bantuan Presiden Rp72,5 M untuk Daging Meugang Aceh Timur Belum Dibagikan

    February 13, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Skandal Emas Milyaran: Pemilik Toko Mas Ilham Ditangkap, 85 Korban Terlapor

    February 14, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026714
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.