Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dua Pria di Aceh Timur Ditangkap, Usai Kedapatan 1 Kilogram Kokain
    Kota Langsa

    Dua Pria di Aceh Timur Ditangkap, Usai Kedapatan 1 Kilogram Kokain

    RedaksiOctober 17, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Kota Langsa – Polisi menangkap dua tersangka dengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis kokain di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur. 

    Kedua tersangka berinisial MA (30), seorang petani, dan AL (26), seorang nelayan diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis kokain di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 28 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

    Baca Juga: Sebanyak 179 Kilo Kokain Senilai Rp1,25 Trilliun Digagalkan TNI AL

    Baca Juga: Akibat Kecanduan, Remaja Aceh Tuka Barang-barang Pesantren dengan Sabu-sabu

    “Polisi membutuhkan waktu untuk mengungkap jaringan peredaran kokain ini,” ujar Andy dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024).

    Andy menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di area Masjid Desa Paya Gajah. Barang bukti berupa satu kilogram kokain disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Beat yang mereka bawa.

    “Kokain tersebut rencananya akan dijual di Langsa dan Kota Lhokseumawe,” katanya.

    Menurut pengakuan para tersangka, kokain diperoleh dari seseorang berinisial SL, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Kokain ini bisa menyelamatkan sekitar 8.112 warga dari pengaruh narkoba,” tambah Andy. 

    Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan 226 Kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja, Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda

    Baca Juga: Thailand Kembali Masukkan Ganja sebagai Golongan Narkoba Setelah Banyak yang Kecanduan

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Andy juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sehingga memudahkan penangkapan para pelaku.

    Impor Kokain Seharga Rp 237 Juta ke Bali Sebagai informasi, mayoritas peredaran narkoba di Provinsi Aceh didominasi oleh ganja dan sabu-sabu. Kokain sangat jarang ditemukan di wilayah tersebut.

    Hukum Kokain Narkoba Narkotika
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.