Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas kepolisian dari penyidik Polres Aceh Timur, menahan dan menetapkan MH (42), sebagai tersangka korupsi dana desa.
MH merupakan mantan kepala desa (kades) Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Penahanan itu atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2020-2022.
Dugaan tersebut seperti disebutkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
BACA JUGA: Eks Kadis dan Kabid di Langsa Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan untuk Korban Konflik di Aceh Timur Belum Ditahan
Dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020-2022 sebesar Rp 728.855.240.
“Tersangka menguasai dan memegang sendiri dana desa setelah pencairan. Hanya dana berupa honorarium perangkat desa yang diberikan ke kepala urusan keuangan desa,” kata Iptu Adi.
Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan, digunakan tersangka tanpa mengacu pada rincian anggaran dalam APBG.
Dari keterangan tersangka, anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu, dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” lanjut Adi.
Menurutnya, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka. Ia kemudian ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).
Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai 2022.
“MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” tutur Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.***
Editor: Ilham