Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Korupsi Rp728 Juta Dana Desa, Kades di Aceh Timur Jadi Tersangka
    Aceh Timur

    Korupsi Rp728 Juta Dana Desa, Kades di Aceh Timur Jadi Tersangka

    IlhamNovember 12, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Korupsi Rp728 Juta Dana Desa, Kades di Aceh Timur Jadi Tersangka
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas kepolisian dari penyidik Polres Aceh Timur, menahan dan menetapkan MH (42), sebagai tersangka korupsi dana desa.

    MH merupakan mantan kepala desa (kades) Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Penahanan itu atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2020-2022.

    Dugaan tersebut seperti disebutkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

    BACA JUGA: Eks Kadis dan Kabid di Langsa Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar

    BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan untuk Korban Konflik di Aceh Timur Belum Ditahan

    Dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020-2022 sebesar Rp 728.855.240.

    “Tersangka menguasai dan memegang sendiri dana desa setelah pencairan. Hanya dana berupa honorarium perangkat desa yang diberikan ke kepala urusan keuangan desa,” kata Iptu Adi.

    Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan, digunakan tersangka tanpa mengacu pada rincian anggaran dalam APBG.

    Dari keterangan tersangka, anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu, dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

    “Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” lanjut Adi.

    Menurutnya, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka. Ia kemudian ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).

    Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai 2022.

    “MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” tutur Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.***

    Editor: Ilham

    Kades Korupsi Korupsi Aceh Timur Korupsi dana desa Nurussalam Polres Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.