Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Jual Motor Curian di Marketplace, Warga Sumut Diringkus Polisi Aceh Tamiang
    Aceh Tamiang

    Jual Motor Curian di Marketplace, Warga Sumut Diringkus Polisi Aceh Tamiang

    IlhamNovember 24, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi diborgol. (Foto: HO)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan/atau penadahan, yang menjual sepeda motor hasil curian melalui aplikasi online.

    Pelaku berinisial RH alias DN (30), warga Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap pada Minggu (24/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Advertising
    Demo

    Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan membuat janji pertemuan untuk transaksi sepeda motor yang diduga hasil curian.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IBH, warga Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max pada Jumat (22/11).

    BACA JUGA: Polisi Kejar Pelaku Pencurian Motor di Pante Bidari Hingga Ke Pidie

    BACA JUGA: Ditinggal Mogok di Kebun, Motor Umar Dicincang Oleh Maling

    “Korban mencoba mencari sepeda motornya melalui sebuah aplikasi online (marketplace). Di sana, korban menemukan sepeda motor yang sangat mirip dengan miliknya,” ujar Rifki.

    Setelah memastikan kemiripan sepeda motor tersebut, korban membuat janji pertemuan dengan pelaku untuk transaksi jual beli.

    Korban kemudian melibatkan personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan bersama-sama menuju lokasi yang telah disepakati di Kabupaten Serdang Bedagai.

    Menurut Rifki, saat pertemuan berlangsung, korban memastikan bahwa sepeda motor Yamaha N-Max yang akan dijual oleh pelaku benar miliknya.

    Polisi yang sudah bersiaga langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max dan satu lembar STNK yang diduga palsu.

    “Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 jo 480 KUHP,” tutup Rifki.

    Pencurian Motor
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.