Close Menu
    info terkini

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejari Aceh Tamiang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 2,88 Miliar
    Aceh Tamiang

    Kejari Aceh Tamiang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 2,88 Miliar

    IlhamDecember 2, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Kejari Aceh Tamiang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 2,88 Miliar.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan penghubung antara Kampung Sukajadi dan Kampung Inginjaya.

    Dilansir dari SerambiNews.com, penetapan terhadap tiga tersangka ini dilakukan pada Jumat malam, 29 November 2024.

    Masing-masing tersangka, berinisial SN, A, dan AM, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga larut malam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tamiang.

    Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriadi menjelaskan tersangka SA berperan sebagai kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen, A selaku penyedia dan AM selaku konsultan pengawas.

    BACA JUGA: Eks Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

    BACA JUGA: Korupsi Rp728 Juta Dana Desa, Kades di Aceh Timur Jadi Tersangka

    “Dari pemeriksaan, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi melalui Kasi Intel, Fahmi, Sabtu (30/11/2024).

    Dijelaskannya dugaan korupsi ini terjadi dalam pembangunan kalan Sukajadi-Inginjaya menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan anggaran Rp 2.880.000.000.

    Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738.718.195.

    Fahmi menambahkan perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.***

    Editor: Ilham

    Korupsi Aceh Tamiang
    Demo
    Demo
    Highlights

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    zakariaFebruary 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melaporkan sejumlah persoalan di…

    Nurdin M Taleb, Keusyik Keude Keumuneng Idi Tunong, Apresiasi Kunjungan Haji Ruslan Daud

    February 27, 2026

    Ruslan Daud Turun Instruksi Perbaikan Pasar, dan Sejumlah Fasituas Umum Lainnya di Aceh Timur

    February 27, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    BREAKING NEWS: Rumah Warga di Pinggir Jalan Medan-Banda Aceh di Idi Cut Ludes Terbakar

    February 25, 2026

    Bupati Aceh Timur Turun Tangan: 3.000 Rumah Korban Banjir Dicoret, Apa yang Salah?

    February 25, 2026

    TRAGIS! Warga Aceh Timur Gantung Diri di Kebun Sawit, Motif Masih Misterius

    February 21, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.