Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tiga warga asal Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya. Para tersangka diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36) berasal dari desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Baca Juga: Hendak Jual Kulit Harimau, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Aceh
Baca Juga: Terlibat Perdagangan Kulit Harimau, PNS di Serbajadi Aceh Timur Ditangkap Polisi
Ketiganya disebut merupakan bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat tinggal mereka, yang ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Aceh Utara di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (26/11) malam.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024). Mengatakan, ” selain menangkap pelaku turut diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” katanya.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka R mendapatkan harimau dan beruang tersebut milik tersangka R setelah menjeratnya di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara. Saat penangkapan dilakukan, R membawa kulit satwa tersebut menggunakan motor bersama tersangka Z.
Baca Juga: Sapi Milik Warga Kembali Diduga Dimangsa Harimau di Aceh Timur
Baca Juga: Kesaksian Jurnalis ketemu Harimau Saat Melintas Jalan Lokop Aceh Timur
Sementara tersangka I disebut berperan mencari pembeli. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki kemungkinan ada bagian tubuh satwa yang telah dijual.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.
“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” ujar Novrizaldi.