Close Menu
    info terkini

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Tiga Prangkat Desa Aceh Timur Tersandung Kasus Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi Diserahkan ke Jaksa
    Aceh Utara

    Tiga Prangkat Desa Aceh Timur Tersandung Kasus Perdagangan Kulit Satwa Dilindungi Diserahkan ke Jaksa

    zakariaJanuary 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan tiga tersangka kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan tiga tersangka kasus perdagangan kulit harimau dan beruang madu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Ketiga tersangka tersebut adalah R (26), Z (35), dan I (36) yang merupakan perangkat Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Sabtu (25/1/2025).

    Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa selembar kulit harimau dan tulang belulang, serta selembar kulit beruang madu, berikut dua unit motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

    Baca Juga: Warga Aceh Timur Diciduk Menjual Kulit Harimau

    Kasi Pidum Kejari Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Lhoksukon hingga 20 hari ke depan. Ancaman hukumannya adalah lima belas tahun penjara.

    Oktriadi juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga kelestarian sumber daya alam, baik itu satwa maupun tumbuhan dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Baca Juga: Perubahan Fungsi Hutan Jadi Penyebab Manusia Konflik Dengan Harimau di Aceh Timur

    Ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara pada 26 November 2024 lalu di area parkiran Masjid Raya Pasee. Mereka terlibat dalam perdagangan kulit harimau dan beruang madu yang dilindungi oleh undang-undang.

    Penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mereka telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum selanjutnya.

    Baca Juga: Hendak Jual Kulit Harimau, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Aceh

    Perdagangan satwa liar dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan kehilangan biodiversitas. Selain itu, perdagangan satwa liar juga dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan lainnya.

    Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk melestarikan satwa liar dan ekosistemnya. Upaya pelestarian dapat dilakukan melalui pendidikan, penelitian, dan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar.

    Harimau Sumatera Polres Aceh Utara
    Follow on Google News
    Highlights

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    zakariaJuly 26, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Keluarga Muhammad Nadir, seorang warga Aceh Timur, tengah dilanda kesedihan mendalam…

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025

    14 Wanita Warga Asing Dijual Jadi Pelacur di Kuala Lumpur Oleh Teman Sendiri

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,351
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.