Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > PN Idi Vonis Mati Pengendali Sabu dari Lapas, Bos Besar Masih Buron
    Aceh Timur

    PN Idi Vonis Mati Pengendali Sabu dari Lapas, Bos Besar Masih Buron

    IlhamMarch 6, 2025
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pengadilan Negeri (PN) Idi, menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.

    Mereka terbukti terlibat dalam peredaran sabu seberat 185,5 kilogram yang dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/3/2025).

    Ketiga terdakwa yang dijatuhi vonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

    Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra SH MH, dengan anggota Zaki Anwar SH MH dan Reza Bastira Siregar SH MH, menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyelundupan serta distribusi narkotika skala besar.

    BACA JUGA: Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Aceh Diubah Jadi Seumur Hidup

    BACA JUGA: Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu

    Pengendalian dari Lapas dan Peran Para Terdakwa

    Dalam persidangan terungkap bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur seluruh operasi penyelundupan dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro).

    Ia berkomunikasi dengan jaringannya di luar untuk memastikan sabu yang dikirim dari Malaysia bisa masuk ke Aceh melalui jalur laut.

    “Muzakir alias Him bin Adi bertindak sebagai tim darat yang menerima dan mendistribusikan barang haram tersebut, sementara Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput sabu menggunakan kapal sebelum dibawa ke daratan melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur,” seperti dikutip dari SerambiNews.com.

    Barang Bukti dan Pengungkapan Kasus

    Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ini dalam sebuah operasi di perairan Peureulak.

    Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 185,5 kilogram sabu dalam 180 bungkus teh China merek Guanyinwang warna kuning.

    Kemudian 9 karung goni berisi sabu, 1 unit ponsel berbagai merek, 1 unit boat jalur warna biru dengan garis merah, 1 unit GPS merek Garmin warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota Rush warna putih (B 2160 UOD).

    Majelis Hakim menegaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masyarakat.

    “Dampaknya sangat luas, merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

    Dalang Utama Masih Buron

    Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayed Fackrul menjalankan aksi ini saat menunggu eksekusi vonis mati atas kasus narkotika sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.

    Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren disebut baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.

    Mereka mengaku menerima imbalan dari seseorang bernama Khaidir alias Pak Haji, yang diduga sebagai otak dari penyelundupan ini dan saat ini masih buron.

    Selain ketiga terdakwa yang telah dijatuhi vonis, beberapa pelaku lain seperti Zakir, Faisal alias Capik, dan anggota jaringan Pak Haji masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    Pemusnahan Barang Bukti dan Pengetatan Pengawasan

    Majelis Hakim menetapkan seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan, sementara aset lainnya disita untuk negara.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi jaringan narkotika internasional yang terus mencoba menyelundupkan barang haram melalui jalur perairan Aceh.

    Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di Aceh yang sering menjadi jalur masuk barang haram ini,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.***

    PN Idi Sabu Aceh Vonis Mati
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Kalahkan Dua Rival, Anuwar Unggul Telak di Pilkades Gampong Bayeun Aceh Timur

    June 2, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,532
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.