Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Beredar Kabar, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita
    Nasional

    Beredar Kabar, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Langsung Disita

    zakariaMay 9, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Media sosial Indonesia diramaikan dengan kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang bila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya peraturan tilang baru.

    “Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

    Slamet menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

    Ia juga menambahkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun, tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

    Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?

    Baca Juga: Jual Motor Curian di Marketplace, Warga Sumut Diringkus Polisi Aceh Tamiang

    Selain itu, Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

    “Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang isu STNK mati 2 tahun kendaraan bisa langsung disita. Semua prosedur tilang tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.

    Pajak Pajak Kendaraan Bermotor Pemutihan Pajak STNK
    Follow on Google News
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    zakariaAugust 25, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur menyalurkan bantuan…

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang

    August 25, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,906
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.