Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan/atau penadahan, yang menjual sepeda motor hasil curian melalui aplikasi online.
Pelaku berinisial RH alias DN (30), warga Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap pada Minggu (24/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan membuat janji pertemuan untuk transaksi sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IBH, warga Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max pada Jumat (22/11).
BACA JUGA: Polisi Kejar Pelaku Pencurian Motor di Pante Bidari Hingga Ke Pidie
BACA JUGA: Ditinggal Mogok di Kebun, Motor Umar Dicincang Oleh Maling
“Korban mencoba mencari sepeda motornya melalui sebuah aplikasi online (marketplace). Di sana, korban menemukan sepeda motor yang sangat mirip dengan miliknya,” ujar Rifki.
Setelah memastikan kemiripan sepeda motor tersebut, korban membuat janji pertemuan dengan pelaku untuk transaksi jual beli.
Korban kemudian melibatkan personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan bersama-sama menuju lokasi yang telah disepakati di Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Rifki, saat pertemuan berlangsung, korban memastikan bahwa sepeda motor Yamaha N-Max yang akan dijual oleh pelaku benar miliknya.
Polisi yang sudah bersiaga langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max dan satu lembar STNK yang diduga palsu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 jo 480 KUHP,” tutup Rifki.