Close Menu
    info terkini

    Menkes: Aceh Lain Harus Belajar Dari Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?
    Nasional

    STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?

    zakariaMarch 12, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini berarti bahwa kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan di jalan dan bahkan bisa disita oleh pihak berwenang.

    Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 2, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

    Baca Juga: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Setahun

    Baca Juga: Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pembelian BBM

    Dengan demikian, pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar. Jika tidak, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan di jalan.

    Selain itu, kendaraan yang datanya sudah dihapus juga bisa disita oleh pihak berwenang. Hal ini karena kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.

    Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui apakah kendaraannya termasuk dalam kategori penghapusan data dapat melakukan pengecekan secara mandiri di laman (link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id)

    Dengan demikian, pemilik kendaraan harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK jika tidak ingin kendaraannya dihapus dan disita oleh pihak berwenang.

    Pajak Pajak Kendaraan Bermotor Pemutihan Pajak
    Demo
    Demo
    Highlights

    Menkes: Aceh Lain Harus Belajar Dari Aceh Timur

    zakariaFebruary 14, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh…

    Warga Peunaron Aceh Timur Akhirnya Bisa Bernafas Lega: Huntara Diresmikan, Puasa Aman

    February 14, 2026

    Mendagri Serahkan 1.455 Ekor Bantuan Sapi untuk Warga Aceh: Tradisi Meugang Menyambut Ramadan

    February 14, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Bupati Aceh Timur Menjadi Trending Topik di Media Sosial Aceh

    February 12, 2026

    Menunggu Teknis, Bantuan Presiden Rp72,5 M untuk Daging Meugang Aceh Timur Belum Dibagikan

    February 13, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menkes: Aceh Lain Harus Belajar Dari Aceh Timur

    February 14, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026714
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.