Close Menu
    info terkini

    Haru! Dipeluk Bupati Al-Farlaky, 13 Nelayan Aceh Timur yang 7 Bulan Ditahan di Thailand Akhirnya Pulang

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?
    Nasional

    STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus, Kendaraan Bakal Disita?

    zakariaMarch 12, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini berarti bahwa kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan di jalan dan bahkan bisa disita oleh pihak berwenang.

    Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 2, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Setahun

    Baca Juga: Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pembelian BBM

    Dengan demikian, pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar. Jika tidak, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan kendaraan tersebut tidak lagi bisa digunakan di jalan.

    Selain itu, kendaraan yang datanya sudah dihapus juga bisa disita oleh pihak berwenang. Hal ini karena kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.

    Pemilik kendaraan yang ingin mengetahui apakah kendaraannya termasuk dalam kategori penghapusan data dapat melakukan pengecekan secara mandiri di laman (link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id)

    Dengan demikian, pemilik kendaraan harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK jika tidak ingin kendaraannya dihapus dan disita oleh pihak berwenang.

    Pajak Pajak Kendaraan Bermotor Pemutihan Pajak
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Haru! Dipeluk Bupati Al-Farlaky, 13 Nelayan Aceh Timur yang 7 Bulan Ditahan di Thailand Akhirnya Pulang

    zakariaSeptember 19, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Suasana haru menyelimuti penyambutan 13 nelayan asal Aceh Timur yang…

    Tiga Dara Wujudkan Mimpi Aceh Juara Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

    September 19, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Haru! Dipeluk Bupati Al-Farlaky, 13 Nelayan Aceh Timur yang 7 Bulan Ditahan di Thailand Akhirnya Pulang

    September 19, 2026
    terpopuler

    BREAKING: Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menteri Keuangan

    September 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.