Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Mendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Terkait Empat Pulau Milik Aceh
    Aceh Timur

    Mendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Terkait Empat Pulau Milik Aceh

    zakariaJune 24, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sempat memanas. Terkait Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Hal itu di sebabkan, Kementerian Dalam Negeri lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Keputusan itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025.

    Demo

    Bahkan, Situasi politik di Aceh memanas lantaran pemerintah dan masyarakatnya memprotes keputusan tersebut. Mereka bahkan mengancam akan melawan.

    Menteri Dalam Negeripun sangat bersikukuh dalam pendiriannya tidak akan mengubah Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

    Baca Juga: DPRA Minta Mendagri Kembalikan 4 Pulau di Singkil Ke Wilayah Aceh

    Baca Juga: Ketua DPRA Ungkap Mendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

    Ia mengatakan Kepmendagri itu sudah melalui kajian geografis dan melibatkan berbagai instansi. Ia pun menekankan bahwa penetapan wilayah dan pulau itu diperlukan untuk memenuhi syarat penamaan pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menerbitkan Keputusan tentang penetapan status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai wilayah administratif Provinsi Aceh. 

    “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Silakan saja,” kata Tito di Istana pada 10 Juni 2025.

    Sikap Tito itu makin memicu kemarahan masyarakat Aceh. Mereka berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh pada Senin, 16 Juni 2025. Mereka mendesak agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh. Pemerintah Aceh juga mengajukan gugatan ke PTUN.

    Halaman Selanjutnya

    1 2 3
    Kemendagri Mendagri Mualem Muzakir Manaf Pulau
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.