Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan penyimpangan dalam pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Timur, dengan total kelebihan bayar mencapai Rp 2,2 miliar.
Temuan ini termasuk pembayaran gaji kepada 76 ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, ASN yang terjerat hukum, dan ASN yang menjalani cuti besar masih menerima tunjangan.
Selain itu, terdapat juga kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi sebesar Rp 52 juta.
Baca Juga: Bansos untuk Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Siap Cair, Ini Syaratnya!
Baca Juga: Bukannya Masuk Kantor, ASN Aceh Timur Malah Asyik Nongkrong di Warkop
Penyimpangan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Aceh Timur.
Sumber : Beriakini.co