Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Nahkoda dan ABK Warga Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas
    Aceh Utara

    Nahkoda dan ABK Warga Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas

    zakariaAugust 4, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    KAPAL PENYELUNDUP - Kapal Motor (KM) Rezeki Bersama yang menyelundupkan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas dari Thailand diamankan Tim Bea Cukai.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Proses hukum terhadap enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas asal Thailand terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

    Keenam terdakwa terdiri dari satu nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Bersama, semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Mereka ditangkap pada 12 Februari 2025 lalu, saat membawa 1.768 karung bawang merah (sekitar 45 ton) dan 28 karung pakaian bekas dari Satun, Thailand menuju perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara tanpa dokumen resmi kepabeanan.

    Terdakwa Nahkoda: Mustafaruddin (57), ABK: Nurdin (43), Kepala Kamar Mesin (KKM) dari Desa Kuala Peudawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Herman Saputra (30), nelayan asal Desa Bintah, Kecamatan Madat, Maimun (54), nelayan asal Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Saiful Bahri (45), wiraswasta dari Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Zulkarnaini (42), warga Desa Bintah, Kecamatan Madat.

    Baca Juga: 18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    Baca Juga: Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Melaka

    Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya Ribuan karung muatan ilegal, Dokumen palsu dan Alat navigasi kapal.

    Sidang tuntutan ini dijadwalkan setelah sebelumnya majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bea Cukai dan saksi mahkota.

    Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Apin selaku pemilik kapal dan Din Kolet, pemilik muatan. Keduanya hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil diamankan oleh aparat.

    Dari hasil pemeriksaan, muatan tersebut tidak tercatat dalam sistem CEISA 4.0 milik Bea Cukai, yang mengindikasikan pelanggaran terhadap aturan kepabeanan.

    Sumber: Serambi Indonesia

    Kabar Aceh Timur Nelayan Nelayan aceh Nelayan Aceh Timur Nelayan Otoritas Thailand Polres Aceh Utara
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.