Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam
    Info Utama

    Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam

    zakariaAugust 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    “Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin rapat koordinasi penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya dan PT Enamenam Agro Group, dengan hasil mediasi yang menjanjikan: perusahaan diminta memberi ganti rugi kepada masyarakat atas tanaman yang telah ditanam pada lahan yang digarap.”

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin langsung rapat koordinasi penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT. Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).

    Masyarakat Sri Mulya mengklaim adanya kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare yang masuk dalam HGU PT. Enamenam. Sementara warga Simpang Jernih menghadapi persoalan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh desa lain, yang berimplikasi pada tergarapnya sekitar 50 hektare lahan perusahaan oleh masyarakat.

    Advertising
    Demo

    Dalam forum mediasi yang berlangsung alot, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan di Aceh Timur secara bertahap.

    “Semua pihak yang diundang wajib membawa bukti dokumen autentik agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya,” tegas Bupati.

    Baca Juga: PT CGU Diduga Rampas Lahan Warga Aceh Timur, Forum 5 Desa Angkat Bicara

    Baca Juga: PT Atakana Company Siap Dukung Langkah Gubenur Aceh Tertibkan HGU di Aceh Timur

    Bupati Al-Farlaky menyimpulkan bahwa luas HGU PT. Enamenam sudah sesuai hasil pengukuran ulang BPN yakni 4.438hektare, yang diperkuat dengan data resmi perusahaan.

    Sementara terkait 50 hektare lahan yang digarap masyarakat, perusahaan diminta memberi ganti rugi kepada masyarakat atas tanaman yang telah ditanam. Jika tidak mampu, ganti rugi dapat diganti dengan mekanisme lain melalui musyawarah.

    Bupati juga meminta BPN bersama tim Pemkab Aceh Timur turun kembali mengukur wilayah transmigrasi dengan pendampingan Muspika, agar pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa kendala.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan kembali memanggil pihak perusahaan terkait penyaluran plasma inti 20 persen, yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sesuai regulasi.

    Bupati Aceh Timur Bupati Al-farlaky Konflik Lahan Lahan Eks Gam Sengketa Lahan
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.