Close Menu
    info terkini

    KONI Aceh Timur Resmi Berangkatkan Tim Voli ke Pra-PORA 2026 di Aceh Besar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Dua Kontraktor Didakwa Korupsi Proyek Dermaga Aceh Timur
    Aceh Timur

    Dua Kontraktor Didakwa Korupsi Proyek Dermaga Aceh Timur

    zakariaSeptember 13, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Peureulak, Aceh Timur. (Foto: dok rilis.net)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi mendakwa dua kontraktor atas dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Peureulak, Aceh Timur. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat (12/9/2025).

    Kedua terdakwa adalah Edi Suprayetno, Direktur CV Arceende Consultant, dan Sarbaini, Direktur Cabang CV Bungoe Jaya Nusantara. Mereka dituduh melakukan manipulasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu Rp709,3 juta.

    Advertising
    Demo

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi standar, dengan volume yang menyimpang dan dokumen administrasi yang dipalsukan. “Mutu konstruksi tidak memenuhi standar SNI,” tegas Akbar di hadapan majelis hakim.

    Baca Juga: Saksi Bisu Leuge Peureulak Dermaga Transit Sabu 100 Kg Internasional

    Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Peureulak, Dua Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp156 juta. JPU menegaskan bahwa perbuatan itu bertentangan dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan, sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya Dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.

    Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge ini dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur, dan penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian pengawasan teknis.

    Korupsi Korupsi Aceh Timur Kuala Leuge
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    KONI Aceh Timur Resmi Berangkatkan Tim Voli ke Pra-PORA 2026 di Aceh Besar

    zakariaSeptember 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur resmi memberangkatkan…

    Pencarian Jenazah Muhammad Dani Ditemukan 1 Hari Setelah Diduga Diterkam Buaya di Peunaron

    September 5, 2026

    Poltekpel Malahayati Bekali Penguatan Mitigasi Bencana dan Dukung Pemulihan Masyarakat Aceh Timur

    September 5, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    KONI Aceh Timur Resmi Berangkatkan Tim Voli ke Pra-PORA 2026 di Aceh Besar

    September 5, 2026
    terpopuler

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    September 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.