Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi mendakwa dua kontraktor atas dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Peureulak, Aceh Timur. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat (12/9/2025).
Kedua terdakwa adalah Edi Suprayetno, Direktur CV Arceende Consultant, dan Sarbaini, Direktur Cabang CV Bungoe Jaya Nusantara. Mereka dituduh melakukan manipulasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu Rp709,3 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi standar, dengan volume yang menyimpang dan dokumen administrasi yang dipalsukan. “Mutu konstruksi tidak memenuhi standar SNI,” tegas Akbar di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Saksi Bisu Leuge Peureulak Dermaga Transit Sabu 100 Kg Internasional
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Peureulak, Dua Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp156 juta. JPU menegaskan bahwa perbuatan itu bertentangan dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan, sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya Dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.
Proyek Dermaga TPI Kuala Leuge ini dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur, dan penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian pengawasan teknis.



