Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ada Saja, Kabur dari Tahanan karena Kasus Mesum, Pria di Aceh Timur Diburu Satpol PP
    Aceh Timur

    Ada Saja, Kabur dari Tahanan karena Kasus Mesum, Pria di Aceh Timur Diburu Satpol PP

    zakariaSeptember 20, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Satpol PP Aceh Timur. Tersangka DPO KASUS mesum yan sempat ditahan Satpol PP Aceh Timur sebelum melarikan diri pada Senin 15 September 2025 lalu.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang pria berinisial Irmandi alias Madi (45) di Aceh Timur kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari tahanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 15 September 2025. Madi sebelumnya ditahan karena kasus dugaan mesum pada 28 Agustus 2025.

    Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, menjelaskan bahwa Madi kabur saat jam besuk, diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri.

    Advertising
    Demo

    “Ia kabur saat jam besuk. Kami menduga dia memanfaatkan situasi itu. Hingga saat ini, keberadaan Madi masih belum diketahui keberadaannya,” ujar Amran pada Sabtu (20/9/2025).

    Baca Juga: Penjaga Sekolah di Langsa Diduga Manfaatkan Sekolah buat Mesum

    Baca Juga: Tertangkap Mesum, Mahasiswi 22 Tahun Ini Pernah Lakukan Sengklek Threesome

    Satpol PP telah melakukan pengejaran, namun Madi berhasil lolos. “Kami sudah menerbitkan status DPO untuk tersangka. Kami meminta masyarakat yang melihatnya segera melapor ke kantor Satpol PP terdekat,” tegas Amran.

    Madi ditahan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/09/VIII/2025/PPNS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. HAN/07/IX/2025/PPNS.

    Ia diduga melanggar Jarimah Khalwat dan Ikhtilath, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Kabar Aceh Timur Kejahatan Seksual Mesum Pelecehan Seksual
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

    zakariaJuly 27, 2026

    Pembebasan Lahan Segera Dituntaskan Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,…

    Wali Murid TK Anugerah Bhabinkamtibmas Idi Rayeuk Keluhkan Tumpukan Sampah di Depan Sekolah

    July 27, 2026

    Tingkat Kecelakaan Meningkat, Tokoh Masyarakat Aceh Timur Desak Pemasangan CCTV di Setiap Simpang

    July 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

    July 27, 2026
    terpopuler

    Dun Blanda Akhirnya Saling Jabat Tangan Dengan Bupati Aceh Timur

    July 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.