Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Seorang janda berusia 27 tahun berinisial IN dan seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial TS digerebek warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada Selasa dini hari (23/9/2025). Keduanya diduga hendak menggelar pesta sabu bersama tiga pria lainnya, namun tiga pria tersebut berhasil melarikan diri.
Dari lokasi, warga mengamankan satu paket kecil sabu dan seperangkat alat hisap. Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, melalui Kasi Humas, AKP Bambang, menjelaskan bahwa IN dan TS mengaku datang bersama tiga pria lain berinisial R, I, dan P untuk menggunakan sabu.
“Fakta lain yang terungkap, perempuan berinisial IN ini merupakan wanita panggilan. Ia dijanjikan oleh TS bisa bermesraan dengan R, salah satu pria yang berhasil kabur, setelah pesta sabu berlangsung,” ungkap AKP Bambang.
Baca Juga: Skandal Dua Manusia ‘Pajoh Punggoeng’ Digiring Satpol PP/WH
Baca Juga: Skandal Tambang Ilegal Aceh: Rp360 Miliar Setoran Uang Keamanan Tahunan Terbongkar di DPR Aceh
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan IN dan TS positif mengonsumsi sabu. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tiga pria lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran polisi.
Polres Aceh Utara mengapresiasi warga yang sigap dan tertib dalam membantu aparat kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba.