Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Empat warga Aceh Timur dicambuk karena menjadi terpidana pelanggar syariat Islam, pada Rabu (11/2/2026), di halaman kantor Satpol PP & WH Aceh Timur. Keempatnya dicambuk dengan angka yang bervariasi karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Rabu (11/2/2026).
Terpidana zina MM dan PS dieksekusi sebanyak 100 kali cambukan karena melanggar Pasal 37 Ayat 1. HD menerima hukuman cambuk 30 kali karena terbukti melakukan pelecehan seksual. Dan MI dicambuk sebanyak 12 kali karena melanggar Pasal 18 terkait perjudian dan maisir.
Eksekusi ini tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP dan WH, tetapi juga melibatkan pengawasan ketat dari berbagai instansi terkait untuk memastikan prosedur berjalan sesuai standar hukum dan kesehatan.
Baca Juga: Rohingya Perkosa Wanita di Aceh, Apakah Hukum Cambuk Diberlakukan Seperti Pribumi
Baca Juga: Perkosa 2 Santriwati, Pimpinan Pesantren Divonis 150 Kali Cambuk di Langsa
Tim yang terlibat meliputi Kejaksaan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iah Idi, unsur TNI/Polri, Lapas Idi, serta Dinas Kesehatan Aceh Timur untuk memantau kondisi fisik terpidana.
“Seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai rencana, profesional, tegas, namun tetap santun sesuai dengan semangat Praja Wibawa,” kata Teuku Amran, Kepala Satpol PP & WH Aceh Timur.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur, karena merupakan salah satu bentuk penegakan syariat Islam.

