Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp1,29 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Mei 2025 hingga Februari 2026 yang tercatat dalam 63 kasus.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, menyebutkan pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar sekaligus menutup rangkaian proses penegakan hukum di bidang cukai. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp886 juta.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek dan menunjukkan peredaran barang tanpa pita cukai masih terjadi di lapangan. Praktik ini dinilai merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Baca Juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal, Termasuk Hewan Eksotis dan Rokok Tanpa Cukai
Baca Juga: Satpol PP Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, 705 Bungkus Disita
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak fisik rokok terlebih dahulu, lalu dibakar agar tidak memiliki nilai guna.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Langsa juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk melalui operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Satpol PP dan WH Kota Langsa menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal dan siap memperkuat kolaborasi di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan pelanggaran, guna menekan peredarannya dan melindungi penerimaan negara.

