Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur mendakwa Darwin, Direktur Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, atas tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit.
Dakwaan dibacakan JPU Akbar Pramadhana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 13 Mei 2026. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi, dengan Ani Hartati dan Harmijaya sebagai hakim anggota. Terdakwa Darwin hadir didampingi advokatnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa menjabat Direktur PT Beurata Maju pada 2022 hingga 2024. Perusahaan milik Pemkab Aceh Timur itu mengelola perkebunan sawit.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Diminta Bongkar Praktik Korupsi di PT Beurata Maju Sejak 2014
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua
Pada 2023, perusahaan memperoleh keuntungan dari pengelolaan sawit sebesar Rp1,2 miliar lebih. Namun, terdakwa tidak menyetorkan keuntungan tersebut ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih,” kata JPU Akbar Pramadhana.
JPU mendakwa terdakwa secara subsideritas. Dakwaan primair sebagaimana diatur Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 604 UU yang sama.
Majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memerintahkan jaksa menghadirkan para saksi.

