Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyambut positif keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan itu diumumkan Pemerintah Aceh pada Senin 18 Mei 2026.
Menurut Al-Farlaky, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya pengobatan.
“Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur. Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan negara harus hadir memastikan rakyat bisa berobat dengan mudah,” ujar Al-Farlaky.
Ia menilai langkah Mualem mencerminkan sikap pemerintah yang terbuka terhadap aspirasi masyarakat, mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga elemen sipil lainnya. Kebijakan yang lahir dari suara rakyat, katanya, akan menghadirkan rasa keadilan dan ketenangan.
Baca Juga: Keputusan Bijak Demi Rakyat Aceh, Zulfahmi: Fokus Baru untuk Pemulihan dan Pembangunan
Al-Farlaky menyebut masyarakat Aceh Timur sangat bergantung pada program JKA, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan ke rumah sakit. Karena itu, keberlanjutan program ini penting untuk menjaga kepastian layanan kesehatan.
“Kita tentu mengapresiasi respon cepat Pemerintah Aceh. Ini menunjukkan pemerintah hadir untuk melindungi rakyat. Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru terbebani dengan persoalan administrasi atau keterbatasan ekonomi,” katanya.
Bupati juga berharap pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan terus ditingkatkan, baik dari sisi pelayanan medis maupun kemudahan akses. Menurutnya, JKA selama ini menjadi bentuk nyata perhatian Pemerintah Aceh terhadap kebutuhan dasar rakyat.
Halaman Selanjutnya

