Close Menu
    info terkini

    Pengadilan Negeri Idi Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pengadilan Negeri Idi Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
    Aceh Timur

    Pengadilan Negeri Idi Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

    zakariaMay 23, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pengadilan Negeri Idi (PN Idi) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ansari alias Aan, warga Dusun Buket Jeumpa, Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, atas tindak pidana pembunuhan.

    Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Jumat 22 Mei 2026 di Ruang Sidang Cakra PN Idi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 50/Pid.B/2026/PN Idi. Hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Advertising
    Demo

    Juru Bicara PN Idi Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin 29 Desember 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di Dusun Pondok Seng, Desa Kebun Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat.

    Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula saat terdakwa berpapasan dengan korban, almarhum Khairul Nasri bin M. Amin, yang hendak menuju kebun untuk mengambil sawit. Terdakwa kemudian meminta tumpangan kepada korban yang mengendarai sepeda motor.

    Baca Juga: Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    Baca Juga: Duka di Peureulak Barat: Rekontruksi Pembunuhan Khairul Nasri Ungkap Kronologi Mengerikan

    “Di tengah perjalanan, terdakwa kembali menerima perkataan yang dianggapnya menyakitkan dari korban,” ujar Mochamad saat dikonfirmasi Serambi pada Sabtu 23 Mei 2026.

    Merasa sakit hati karena korban dinilai kerap mempermalukan dirinya, emosi terdakwa meluap. Ia lalu menggunakan sebilah parang untuk menebas dan membacok korban berulang kali hingga mengenai bagian wajah, leher, dada, dan bahu. Korban meninggal dunia akibat luka tersebut.

    Majelis hakim menyimpulkan perbuatan itu tidak direncanakan sebelumnya, melainkan merupakan luapan emosi sesaat yang berujung maut.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., dengan hakim anggota Notodiguno, S.H., dan Yoga Adi Prabowo, S.H. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan alternatif kedua.

    Dalam pertimbangan putusan, hakim menjatuhkan pidana maksimal dengan memperhatikan faktor pemberat. Putusan ini juga dimaksudkan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

    Kabar Aceh Timur Pembunuhan Pembunuhan Aceh Pembunuhan di Aceh Timur peureulak barat
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Pengadilan Negeri Idi Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

    zakariaMay 23, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pengadilan Negeri Idi (PN Idi) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara…

    80 Tahun Merdeka: Gangguan Transmisi Listrik di Jambi, Gelap Hingga Ujung Sumatera

    May 23, 2026

    Semburan Gas dan Lumpur Picu Kebakaran di Lhoksukon, 3 Rumah Rusak Berat

    May 22, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pengadilan Negeri Idi Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

    May 23, 2026
    terpopuler

    Dijemput Pacar Berujung Mimpi Buruk, Gadis di Aceh Timur Diduga Digilir 6 Pemuda

    May 20, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.