Infoacehtimur.com | Nasional – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui Rencana Pengembangan Lapangan Pertama atau Plan of Development (POD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Persetujuan tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tanggal 9 Maret 2026 kepada Kepala SKK Migas.
Persetujuan ini menjadi lampu hijau dimulainya tahap pengembangan proyek gas lepas pantai dalam sangat dalam yang dioperasikan Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd.
SKK Migas menyebut tujuan pengembangan Lapangan Tangkulo adalah memproduksikan cadangan gas sebesar 1.129 BSCF dengan volume sales gas 1.084 BSCF serta kondensat 26,6 juta barel hingga batas keekonomian 2043.
Lapangan Tangkulo berada di perairan lepas pantai kedalaman sekitar 1.200 meter. Kontrak WK South Andaman berlaku efektif sejak 28 Februari 2019 dan berakhir 2049.
Baca Juga: Gas Andaman Aceh Akan Dialirkan ke Jawa Melalui Pipa
Baca Juga: Gas Aceh Mengalir ke Jawa, Warga Sendiri Masih Menunggu Kompor Gasnya Menyala
Ruang lingkup POD I meliputi pengeboran delapan sumur pengembangan bawah laut, penyewaan fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO), pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) baru di sekitar Terminal Arun, serta pipa penyalur gas bawah laut sepanjang 84 kilometer dari FPSO ke ORF.
Gas mentah akan diolah di FPSO, kondensat distabilkan lalu di-offloading. Gas hasil proses dikompresi dan dialirkan ke ORF untuk dipasarkan ke domestik. Air terproduksi diproses sesuai ketentuan lingkungan.
Dalam surat persetujuan, Menteri ESDM menetapkan sejumlah ketentuan. SKK Migas wajib mengupayakan pendapatan negara maksimal lewat negosiasi harga gas optimal. Kontraktor wajib ajukan perubahan POD I bila ada perubahan skenario yang berdampak signifikan ke pendapatan negara.
Halaman Selanjutanya

