ACEH TIMUR – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Gampong Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur memicu penolakan luas. Meski sudah ada perdamaian adat, sejumlah LSM dan pakar hukum mendesak kasus ini tetap diproses hingga ke pengadilan.
Peristiwa bermula dari tuduhan pencurian uang Rp10.000. Korban berinisial IR, 15 tahun. Video berdurasi 2 menit 52 detik yang viral memperlihatkan korban diduga dipukul, dijambak, ditendang, dan diinjak oleh orang.
FPRM menyebut nama korban Ir, 15 tahun, dan menduga aksi yang dilakukan disaksikan secara bersama-sama.
Sudah Ada Surat Damai di Gampong
Pemerintah Gampong Paya Awee telah memfasilitasi perdamaian. Surat Pernyataan Damai Nomor 120/2800/2025 ditandatangani pada Jumat, 4 Juli 2025.
Halaman Selanjutnya

