Senada, Ketua FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, mempertanyakan legalitas mediasi Polsek. “Apa perdamaian itu dengan anak atau wali? Mengapa Polsek mediasi? Ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 80,” ujarnya.
Pakar Hukum: Damai Adat Bukan Penghapus Pidana
Romi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan perdamaian adat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Perdamaian adat tidak serta-merta menghapus pidana. Aparat tetap wajib menyelidiki jika ada dugaan tindak pidana. Laporan bisa dari masyarakat atau LSM,” kata Romi.
“Tujuannya bukan hanya menghukum, tapi melindungi anak dan memberi efek jera,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Timur belum memberi keterangan resmi. Di media sosial, warganet menulis: “Damai itu indah tapi proses hukum harus jalan”.
Sumber: faktaberita24.com: https://www.faktaberita24.com/2026/07/faksi-keadilan-desak-kapolres-aceh.html?m=1Sumber: timutoday.com: https://www.timutoday.com/2026/07/perdamaian-adat-tidak-menghapus-proses.html?m=1Sumber: lentera24.com https://www.lentera24.com/2026/07/direktur-perlindungan-anak-ketua-fprm.html?m=1

