Close Menu
    info terkini

    DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur
    Kota Langsa

    DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur

    zakariaJuly 25, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Warga Aceh Timur kembali dibuat terkejut. Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menggerebek ladang ganja terselubung di tengah perkebunan sawit dan menciduk pemiliknya, Sabtu pagi (25/7/2026).

    Seorang petani berinisial M (48) asal Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kec. Sungai Raya, diringkus tanpa perlawanan. Ironisnya, ia menanam barang haram itu bukan di tempat terpencil, tapi di Gampong Krueng Lingka.

    Advertising
    Demo

    Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kebun sawit.

    “Setelah penyelidikan intensif dan memastikan kebenaran di lapangan, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Sirya.

    Baca Juga: Ganja ‘Mengharumkan’ Bisnis Wisata di Maroko

    Baca Juga: Aroma Nilam Simpang Jernih, Bupati Al-Farlaky Buka Peluang Investasi

    Hasilnya bikin merinding. Polisi menemukan 83 batang tanaman ganja yang sudah ditanam sekitar 7 bulan. 

    Tingginya bervariasi dari 55 cm sampai 1,8 meter dengan total berat 10.750 gram bruto. 

    Bayangkan, setinggi orang dewasa dan jumlahnya hampir 100 batang.

    Dalam pemeriksaan awal, M mengakui semua tanaman itu miliknya.

    Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa. Pelaku juga tengah diperiksa dan dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain di balik ladang ini.

    Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berat, hingga 20 tahun penjara.

    Polres Langsa menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Timur.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang sedikit pun untuk narkoba di Aceh Timur,” tegas Kasat.

    Berita Aceh Timur Ganja Ganja Aceh Ladang Ganja Narkotika
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur

    zakariaJuly 25, 2026

    Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Warga Aceh Timur kembali dibuat terkejut. Satresnarkoba Polres Langsa berhasil…

    Usai Bertemu Bupati,Dun Blanda Bongkar Pengakuan Lewat Video: “Saya Disokong untuk Gulingkan Bupati”

    July 25, 2026

    Dun Blanda Akhirnya Saling Jabat Tangan Dengan Bupati Aceh Timur

    July 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    DIGEREBEK! 83 Pohon Ganja Setinggi 1,8 Meter Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh Timur

    July 25, 2026
    terpopuler

    GERAK CEPAT! POLRES ACEH SELATAN RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS AMIN SETIA TAPAKTUAN

    July 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.