Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Warga Aceh Timur kembali dibuat terkejut. Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menggerebek ladang ganja terselubung di tengah perkebunan sawit dan menciduk pemiliknya, Sabtu pagi (25/7/2026).
Seorang petani berinisial M (48) asal Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kec. Sungai Raya, diringkus tanpa perlawanan. Ironisnya, ia menanam barang haram itu bukan di tempat terpencil, tapi di Gampong Krueng Lingka.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kebun sawit.
“Setelah penyelidikan intensif dan memastikan kebenaran di lapangan, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Sirya.
Baca Juga: Ganja ‘Mengharumkan’ Bisnis Wisata di Maroko
Baca Juga: Aroma Nilam Simpang Jernih, Bupati Al-Farlaky Buka Peluang Investasi
Hasilnya bikin merinding. Polisi menemukan 83 batang tanaman ganja yang sudah ditanam sekitar 7 bulan.
Tingginya bervariasi dari 55 cm sampai 1,8 meter dengan total berat 10.750 gram bruto.
Bayangkan, setinggi orang dewasa dan jumlahnya hampir 100 batang.
Dalam pemeriksaan awal, M mengakui semua tanaman itu miliknya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa. Pelaku juga tengah diperiksa dan dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain di balik ladang ini.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berat, hingga 20 tahun penjara.
Polres Langsa menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Timur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Jangan beri ruang sedikit pun untuk narkoba di Aceh Timur,” tegas Kasat.

