Close Menu
    info terkini

    Eksekusi Putusan: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Airsoft Gun, dan HP

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Eksekusi Putusan: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Airsoft Gun, dan HP
    Aceh Timur

    Eksekusi Putusan: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Airsoft Gun, dan HP

    zakariaAugust 31, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Komitmen memberantas kejahatan dibuktikan nyata. Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap / inkracht, Senin (31/08/2026).

    Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-188/L.1.22/BPA.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

    Advertising
    Demo

    Dalam sambutannya, Kajari Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H. menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin kejaksaan.

    “Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur adalah memusnahkan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap / Inkracht. Pelaksanaan putusan pengadilan berupa pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 Ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

    Baca Juga: Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

    Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP

    Kajari menegaskan, pemusnahan ini adalah wujud Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

    “Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” lanjutnya.

    Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan diantaranya ada 25 perkara dengan rincian:

    • 1. Perkara Narkotika: 19 perkara – Sabu: 1.190,58 gram – Ganja: 2.291,24 gram
    • 2. Perkara Orang dan Harta Benda / OHARDA: 5 perkara, Berupa kasus pencurian dan pengancaman. 
    • 3. Perkara KAMNEGTIBUM: 1 perkara, Berupa pelanggaran Qanun Jinayat. 

    Untuk barang bukti narkotika, sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan cairan pelarut kimia lalu dibuang ke selokan. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

    Barang bukti lainnya seperti handphone dimusnahkan dengan dipukul menggunakan palu, senjata airsoft gun dipotong menggunakan gerinda, dan barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya dibakar di dalam drum.

    Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Aceh Timur, instansi terkait, serta Plh. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Muhadir, S.H., M.H.

    Dengan pemusnahan ini, Kejari Aceh Timur menegaskan tidak akan memberi ruang bagi barang bukti kejahatan untuk kembali beredar di masyarakat.

    Kejaksaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur Pemusnahan Barang Bukti
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Eksekusi Putusan: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Airsoft Gun, dan HP

    zakariaAugust 31, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Komitmen memberantas kejahatan dibuktikan nyata. Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan…

    2.033 Rumah Baru Untuk Korban Banjir: Al-farlaky Launching Pembangunan Huntap Di Aceh Timur

    August 31, 2026

    Satlantas Polres Aceh Timur Buka Layanan SIM Keliling 31 Agustus–5 September 2026

    August 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Eksekusi Putusan: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Airsoft Gun, dan HP

    August 31, 2026
    terpopuler

    Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos

    August 28, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.