Close Menu
    info terkini

    Revisi UU Migas vs UUPA: Haji Uma, Jangan Biarkan Aceh Kehilangan Ruang Kelola Migas

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Revisi UU Migas vs UUPA: Haji Uma, Jangan Biarkan Aceh Kehilangan Ruang Kelola Migas
    Nasional

    Revisi UU Migas vs UUPA: Haji Uma, Jangan Biarkan Aceh Kehilangan Ruang Kelola Migas

    zakariaAugust 31, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. atau akrab disapa Haji Uma, angkat bicara soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi / RUU Migas yang kini bergulir di Senayan, Minggu (31/8/2026).

    Sorotannya tajam. Haji Uma mengingatkan, perubahan tata kelola hulu migas nasional dan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus / BUK Migas harus diperhatikan serius oleh Aceh.

    Advertising
    Demo

    Alasannya jelas: Aceh punya kekhususan yang dijamin UUPA Pasal 160, dan sudah dijabarkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2015 sebagai dasar keberadaan BPMA – Badan Pengelola Migas Aceh.

    Haji Uma mempertanyakan masa depan BPMA jika SKK Migas nantinya tidak lagi jadi pengelola hulu migas nasional.

    Baca Juga: Kepala BPMA Turun Langsung Verifikasi Sumur Masyarakat di Aceh Timur

    Baca Juga: BPMA Akan Upayakan Dampingi Masyarakat Pengeboran Minyak Aceh Timur Dapat Dilakukan Secara Legal

    “Yang perlu kita cermati adalah bagaimana kedudukan BPMA setelah SKK Migas tidak lagi menjadi institusi pengelola hulu migas nasional. Apakah BUK Migas nantinya akan memperkuat koordinasi dengan BPMA, atau justru tanpa kita sadari dapat menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh? Ini harus diperjelas sejak awal,” tegas Haji Uma.

    Menurutnya, jika UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dicabut dan diganti UU baru, maka pengaturan kewenangan khusus Aceh tidak boleh sampai kosong hukum.

    “UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan SDA Migas. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan. Mana kewenangan BUK Migas dan mana yang tetap menjadi kewenangan BPMA harus jelas,” katanya.

    Lebih dari sekadar lembaga, Haji Uma menyorot kepastian hukum terhadap kontrak migas yang sudah berjalan di Aceh.

    “Ini bukan hanya bicara BPMA sebagai sebuah lembaga. Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai perubahan undang-undang kemudian menimbulkan ruang abu-abu,” ujarnya.

    Ia meminta RUU Migas memuat ketentuan transisi yang jelas. Termasuk soal penetapan wilayah kerja, pemberian KKS, persetujuan Pemerintah Aceh, hingga fungsi pengawasan BPMA.

    Haji Uma juga mengingatkan momentum Revisi UUPA yang sedang berjalan tidak boleh jalan sendiri-sendiri dengan RUU Migas.

    “Sembari revisi UUPA berjalan, persoalan ini harus kita singgung dan bahas secara serius. Di revisi UUPA kita perkuat dasar dan kewenangan BPMA, sementara dalam RUU Migas kita pastikan pengaturan BUK Migas tidak menimbulkan benturan,” ujar Senator Aceh itu.

    Ia mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, DPR RI dan DPD RI asal Aceh duduk bersama sejak sekarang.

    “Jangan menunggu undang-undangnya selesai. Selagi masih dalam proses, kita perlu duduk bersama melihat persoalan ini. Kalau ada ketentuan yang perlu diselaraskan, sekarang waktunya kita perjuangkan,” tegasnya.

    Haji Uma menegaskan, pembaruan tata kelola migas nasional memang perlu. Sudah 14 tahun sejak MK membubarkan BP Migas. 

    “Tetapi yang harus kita pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” pungkasnya.

    Ia berharap BUK Migas dan BPMA bisa sama-sama kuat. BUK Migas kuat di level nasional, BPMA tetap kuat menjalankan mandat UUPA.

    “Ini menyangkut kewenangan Aceh dalam mengelola SDA yang telah diberikan melalui UUPA. Jangan sampai lahirnya UU Migas yang baru kemudian menimbulkan ketidakpastian, mengurangi atau bahkan mencederai kewenangan yang sudah dimiliki Aceh,” tutup Haji Uma.

    BPMA Haji Uma Migas Migas Aceh Skk Migas Sudirman UUPA
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Revisi UU Migas vs UUPA: Haji Uma, Jangan Biarkan Aceh Kehilangan Ruang Kelola Migas

    zakariaAugust 31, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. atau akrab…

    Tongkat Komando Berganti! Mantan Kapolres Bener Meriah Kini Nakhodai Polres Aceh Timur

    August 31, 2026

    Eksekusi Putusan: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Airsoft Gun, dan HP

    August 31, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Revisi UU Migas vs UUPA: Haji Uma, Jangan Biarkan Aceh Kehilangan Ruang Kelola Migas

    August 31, 2026
    terpopuler

    Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos

    August 28, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.