Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. atau akrab disapa Haji Uma, angkat bicara soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi / RUU Migas yang kini bergulir di Senayan, Minggu (31/8/2026).
Sorotannya tajam. Haji Uma mengingatkan, perubahan tata kelola hulu migas nasional dan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus / BUK Migas harus diperhatikan serius oleh Aceh.
Alasannya jelas: Aceh punya kekhususan yang dijamin UUPA Pasal 160, dan sudah dijabarkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2015 sebagai dasar keberadaan BPMA – Badan Pengelola Migas Aceh.
Haji Uma mempertanyakan masa depan BPMA jika SKK Migas nantinya tidak lagi jadi pengelola hulu migas nasional.
Baca Juga: Kepala BPMA Turun Langsung Verifikasi Sumur Masyarakat di Aceh Timur
Baca Juga: BPMA Akan Upayakan Dampingi Masyarakat Pengeboran Minyak Aceh Timur Dapat Dilakukan Secara Legal
“Yang perlu kita cermati adalah bagaimana kedudukan BPMA setelah SKK Migas tidak lagi menjadi institusi pengelola hulu migas nasional. Apakah BUK Migas nantinya akan memperkuat koordinasi dengan BPMA, atau justru tanpa kita sadari dapat menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh? Ini harus diperjelas sejak awal,” tegas Haji Uma.
Menurutnya, jika UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dicabut dan diganti UU baru, maka pengaturan kewenangan khusus Aceh tidak boleh sampai kosong hukum.
“UUPA merupakan dasar kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan SDA Migas. Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan. Mana kewenangan BUK Migas dan mana yang tetap menjadi kewenangan BPMA harus jelas,” katanya.
Lebih dari sekadar lembaga, Haji Uma menyorot kepastian hukum terhadap kontrak migas yang sudah berjalan di Aceh.
“Ini bukan hanya bicara BPMA sebagai sebuah lembaga. Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai perubahan undang-undang kemudian menimbulkan ruang abu-abu,” ujarnya.
Ia meminta RUU Migas memuat ketentuan transisi yang jelas. Termasuk soal penetapan wilayah kerja, pemberian KKS, persetujuan Pemerintah Aceh, hingga fungsi pengawasan BPMA.
Haji Uma juga mengingatkan momentum Revisi UUPA yang sedang berjalan tidak boleh jalan sendiri-sendiri dengan RUU Migas.
“Sembari revisi UUPA berjalan, persoalan ini harus kita singgung dan bahas secara serius. Di revisi UUPA kita perkuat dasar dan kewenangan BPMA, sementara dalam RUU Migas kita pastikan pengaturan BUK Migas tidak menimbulkan benturan,” ujar Senator Aceh itu.
Ia mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, DPR RI dan DPD RI asal Aceh duduk bersama sejak sekarang.
“Jangan menunggu undang-undangnya selesai. Selagi masih dalam proses, kita perlu duduk bersama melihat persoalan ini. Kalau ada ketentuan yang perlu diselaraskan, sekarang waktunya kita perjuangkan,” tegasnya.
Haji Uma menegaskan, pembaruan tata kelola migas nasional memang perlu. Sudah 14 tahun sejak MK membubarkan BP Migas.
“Tetapi yang harus kita pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” pungkasnya.
Ia berharap BUK Migas dan BPMA bisa sama-sama kuat. BUK Migas kuat di level nasional, BPMA tetap kuat menjalankan mandat UUPA.
“Ini menyangkut kewenangan Aceh dalam mengelola SDA yang telah diberikan melalui UUPA. Jangan sampai lahirnya UU Migas yang baru kemudian menimbulkan ketidakpastian, mengurangi atau bahkan mencederai kewenangan yang sudah dimiliki Aceh,” tutup Haji Uma.

