Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / DPRK Aceh Timur secara resmi menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang ke-III, Senin 31 Agustus 2026.
Penyerahan dokumen ini menjadi langkah awal pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 ini memuat realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama setahun anggaran.
Selanjutnya, Rancangan Qanun tersebut akan dibahas secara mendalam oleh DPRK Aceh Timur bersama Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat
Baca Juga: DPRK Aceh Timur Desak PDAM Perbaiki Layanan Air Bersih
Pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tingkat komisi hingga pengambilan keputusan.
Dengan diterimanya Ranqanun ini, proses pengawasan terhadap penggunaan APBK 2025 resmi dimulai. DPRK memiliki waktu untuk mencermati setiap pos anggaran, capaian program, dan kendala pelaksanaan di lapangan.
Diharapkan hasil pembahasan dapat menjadi evaluasi untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

