Close Menu
    info terkini

    ORANG HILANG: Warga Idi Rayeuk Aceh Timur Hilang di Aceh Tamiang, Keluarga Mohon Bantuan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > GEMPAR – Mantan Kapolri Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
    Info Utama

    GEMPAR – Mantan Kapolri Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

    zakariaNovember 3, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berikut daftar lengkap nama 14 Jenderal yang dimutasi Kapolri.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Sejarah baru tercipta di institusi Kepolisian. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

    Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

    Advertising
    Demo

    “Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin di hadapan media.

    3 Jenderal Jadi Tersangka

    Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dua jenderal lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

    Menurut Asep, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

    Baca Juga: Kapolri: Saya Tegaskan Menolak Polisi di Bawah Kementerian

    Sadap Presiden Hingga Pengusaha, Sejak 2025

    Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling krusial. Para tersangka diduga melakukan aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi yang sah sejak tahun 2025 hingga 2026.

    “Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

    Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS atau lawful interception management system tanpa melalui verifikasi.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Kapolri Penyadapan Presiden Indonesia Presiden Prabowo
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    ORANG HILANG: Warga Idi Rayeuk Aceh Timur Hilang di Aceh Tamiang, Keluarga Mohon Bantuan

    zakariaNovember 3, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Seorang warga Gampong Tanjong, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dilaporkan…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    GEMPAR – Mantan Kapolri Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

    November 3, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    ORANG HILANG: Warga Idi Rayeuk Aceh Timur Hilang di Aceh Tamiang, Keluarga Mohon Bantuan

    November 3, 2026
    terpopuler

    Update Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi di Aceh, 2 November 2026

    November 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.