Infoacehtimur.com | Nasional – Sejarah baru tercipta di institusi Kepolisian. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin di hadapan media.
3 Jenderal Jadi Tersangka
Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dua jenderal lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Menurut Asep, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
Baca Juga: Kapolri: Saya Tegaskan Menolak Polisi di Bawah Kementerian
Sadap Presiden Hingga Pengusaha, Sejak 2025
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling krusial. Para tersangka diduga melakukan aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi yang sah sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.
Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS atau lawful interception management system tanpa melalui verifikasi.
Halaman Selanjutnya

