Infoacehtimur.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Negara Republik Indonesia kembali menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 121,52 kg dari seludupan jaringan Aceh dan Kalimantan Tengah.
Pengungkapan ini jaringan ini kepada pers serta barang bukti digelar BNN di Lido, Kabupaten Bogor, pada Selasa (8/3/2022).Lalu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Petrus Reinhard Golose dikutip dari Antara. mengatakan“Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda,” katanya.
Baca Juga:
- Kedua Kalinya Terjadi, Pemerintah Aceh Timur Belum Tunjukan Perhatian Jembatan di Indra Makmur
- PON XXI, Tim Ganda Putri Sepaktakraw Aceh kalahkan Tim NTT
- Viral Foto Korkab P3MD Aceh Timur Diduga Arahkan PLD Dukung Paslon Bupati Tole-Apong
- Innalillahi, Tu Sop Calon Wakil Gubernur Aceh Meninggal Dunia di RS Jakarta
- Catat, Ini Venue dan Jadwal Pertandingan Takraw PON di Aceh Timur
Sebanyak dua kasus diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia diungkap di Provinsi Kalimantan Tengah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kasus pertama diungkap di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/1/2022). Petugas mengamankan 106,31 kg sabu-sabu di dalam 100 bungkus teh China yang dimasukkan pada 5 karung.
Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika diciduk petugas. Dari pengembangan kasus, petugas menangkap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus kedua di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat (28/1/2022). Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu-sabu.
Sementara itu di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, petugas menyita 5,27 kg sabu-sabu dari tersangka Y, LT, MR, dan H alias Kancil, Senin (21/2/2022). Tersangka merupakan jaringan narkotika Malaysia–Indonesia.
Sumber : Antara
Editor : Kristianto Purnomo