Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial MZ, 37 tahun warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram (bruto).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K., melalui Kasihumas AKP A.S Nasution dalam keterangan persnya mengatakan, MZ ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.
Baca Juga:
- 30,6 Kg Ganja Dan 2,3 Kg Sabu di Musnahkan di Polres Langsa
- Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Dua Pria di Amankan Serta Satu Paket Sabu
- Terdakwa Pemilik 133 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup
“Pengungkapan berawal informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur dari masyarakat, bahwasannya ada tranksaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa, ujar Kasihumas, Jum’at, (03/06/2022).
Dari informasi tersebut, lanjut Kasihumas, petugas melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi terdapat tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan sepeda Honda Supra motor yang digunakan tersangka dan didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) berikut satu unit handphone yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor tersebut, ungkap Kasi Humas.
Atas temuan tersebut, tersangka beserta keseluruhan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H.