KITAB Kuno Aceh yang ditulis pada awal abad ke-18 menjelaskan secara detail manfaat ganja untuk pengobatan. Ganja disebut bisa menyembuhkan penyakit diabetes, lambung hingga luka akibat kena tembak.
Salah satu manuskrip yang menjelaskan soal penggunaan ganja adalah kitab Ar-rahmah Fil Tib Wal Hikmah karya Teungku Chiek Abbas Kuta Karang. Manuskrip yang dikarang pada awal abad ke-18 itu menjadi koleksi Tarmizi Abdul Hamid.
“Ada beberapa naskah manuskrip terutama naskah tajul muluk yang menjelaskan soal ganja. Di kitab tajul muluk ada beberapa hal dijelaskan terutama pengobatan, astronomi, alam, doa penting terkumpul. Di koleksi kita ada dua tajul muluk,” kata Tarmizi kepada detikSumut, Kamis (30/6/2022).
Pria akrab disapa Cek Midi itu menjelaskan, ganja sudah dipakai untuk pengobatan di Aceh sejak masa kesultanan dulu sekitar abad ke-17 atau ke-18. Masyarakat kala itu menggunakan ganja sebagai obat karena tidak ada alternatif pengobatan lain.
Baca Juga:
- 6 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan BNN
- 30,6 Kg Ganja Dan 2,3 Kg Sabu di Musnahkan di Polres Langsa
- Ketahuan Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Asal Aceh Ini Divonis 11 Tahun Penjara
Penggunaan tamanan itu pun sesuai dengan anjuran raja kala itu. Menurut Cek Midi, seluruh bagian tanaman ganja bisa digunakan untuk pengobatan, mulai dari akar, daun hingga bijinya.
“Ganja ini ditulis dalam manuskrip Aceh pertama dia bisa untuk diabetes diambil akarnya, getahnya juga bahan untuk diminum bisa untuk lambung, peredaran darah, daun setelah dihaluskan untuk obat luka misalnya kena tembak atau kena parang. Itu cepat sembuh dengan getah dan daun,” jelas Cek Midi.
Cek Midi menjelaskan, pengobatan diabetes dilakukan dengan merebus akar ganja kering, kemudian airnya diminum. Selain itu, dalam manuskrip tersebut dijelaskan, ganja juga dapat mengobati kebotakan.
“Orang tidak punya rambut bisa disembuhkan dengan biji ganja yang telah dihaluskan, ditaruh dalam suatu kain seperti dibekam, dibalut kepala di mana yang tidak bisa tumbuh apa-apa. Kemudian banyak manfaat lain tersebut di manuskrip,” ujar kolektor manuskrip kuno ini.
Dia menyebutkan, penulis manuskrip tersebut merupakan ulama terkenal di Aceh. Cek Midi berharap, ganja dapat kembali dimanfaatkan untuk pengobatan dengan rekomendasi dokter.
Persyaratan penggunaan ganja medis harus diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Nantinya, penyakit yang boleh menggunakan ganja sebagai pengobatan alternatif sesuai petunjuk medis.
“Saya sangat setuju dengan Wapres Mar’uf Amin yang meminta MUI mengkaji masalah ganja sehingga nanti dikeluarkan fatwa,” jelasnya.
Cek Midi menyarankan bila ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, harus ada regulasi yang kuat. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan ganja di kalangan masyarakat.
“Ganja di Aceh ini memang tertulis dalam beberapa manuskrip, tercatat ganja merupakan komoditi positif bagi masyarakat Aceh tempo dulu,” jelas pemerhati sejarah dan budaya Aceh ini.