NASIONAL – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyesalkan pernyataan polisi yang akan membubarkan aksi demo mahasiswa di depan Istana Negara pada Senin (11/4/2022) mendatang.
Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal menyebutkan bahwa pernyataan Polda Metro Jaya itu merupakan upaya untuk mengintimidasi (mengancam) para mahasiswa.

“Karena jelas di UU tersebut (UU No. 9 Tahun 1998) tidak memerlukan surat izin, tapi dengan surat pemberitahuan,” kata Luthfi.
Luthfi pun memastikan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait unjuk rasa 11 April kepada kepolisian. Pemberitahuan itu disampaikan dan diterima Polda Metro Jaya pada Jumat 08/4) pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku bahwa sampai Jumat kemarin pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi 11 April.
Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
“Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam Pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” ujar Zulpan dilansir dari kompas.com (09/4).
Baca Juga:
- Serapan TKD Tambahan di Aceh Timur Masih Rendah, Pemulihan 41 Jembatan Perlu Dipercepat
- 1 Warga Meninggal, 2 Dirawat Intensif Setelah Tersambar Petir Di Lapangan Pante Panah
- Pansel Baitul Mal Aceh Timur Serahkan Nama Calon Anggota Periode 2026-2031
- Bupati Al-farlaky Ke But Camat: Kejar Pembangunan Huntap Pascabanjir, Utamakan Kualitas Dan Data Tepat Sasaran
- Akses Jalan Pining – Gayo Lues Masih Rusak Parah, Warga Bertanya: Kapan Pejabat Buka Mata?
Kabar Menuntut Jokowi Mundur
Kabar yang menyebutkan bahwa unjuk rasa 11 april mendatang bertujuan untuk menuntut Jokowi mundur dari jabatan Presiden, dibantah BEM SI. Pihak BEM SI mengungkap bahwa isu tujuan tersebut timbul setelah adanya poster/spanduk HOAXS yang mendompleng nama BEM SI bertuliskan “Turunkan Jokowi dan Kroninya”.
6 Tuntutan Aksi 11 April
Aksi demo 11 April nanti, Koordinator Media BEM SI (08/4), menyebut secara menyeluruh mahasiswa akan melayangkan 6 tuntutan terhadap Presiden Joko Widodo:
Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara
Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.
Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran.
keempat, mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Keenam, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.