Infoacehtimur.com / Kota Langsa – ZF (40), seorang pria yang berprofesi sebagai bandar narkotika jenis sabu di Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.
Saat dilakukan penangkapan, ZF sempat kabur sambil membuang barang haram yaitu sabu-sabu seberat 350,50 gram. Alhasil, dia berhasil ditangkap dan diamankan.
Dia ditangkap berawal petugas kepolisian menerima laporan bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Langsa Aceh.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, dia ditangkap pada Jum’at, 2 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelum melakukan transaksi, petugas terlebih dahulu telah mengintai ZF.
BACA JUGA: Satresnarkoba Langsa Tangkap Pemuda Pengedar 51,9 Gram Sabu
BACA JUGA: Jadikan Rumah Tempat Transaksi Sabu, IRT di Langsa Ditangkap Satresnarkoba
“Penangkapan terhadap ZF, berdasarkan keluhan masyarakat karena aksinya yang meresahkan. Kemudian melaporkan ke petugas kepolisian,” kata Shandy, kepada wartawan Sabtu, (3/6/2023).
Setelah menerima informasi itu, kata Shandy, kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama. Selanjutnya mengintai ZF atas dasar laporan masyarakat.
Saat di lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Batee Puteh, pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Akhirnya berhasil diamankan.
“Dari ZF, petugas berhasil mengamankan 350,50 gram narkotika jenis sabu, untuk pelaku beserta barang buktinya saat ini telah kita amankan di Mapolres Langsa,” pungkasnya.***