Infoacehtimur.com, Langsa – Tim gabungan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan barang ilegal, dan menangkap pelaku serta menyita barang bukti.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam temu pers menyatakan, ada tiga penindakan yang dilakukan.
Tiga penindakan besar ini dilakukan pada bulan Oktober 2024, diantaranya narkotika, barang impor ilegal, dan peredaran rokok ilegal.
“Tindakan ini terjadi dilokasi yang berbeda-beda,” kata Sulaiman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran 1,19 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Timur
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2 Kapal dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Ada Barang Lain
Melalui operasi ini, kata Sulaiman, Bea Cukai Langsa berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar 165 miliar rupiah.
Sulaiman mengungkap, penindakan pertama terjadi pada 23 Oktober 2024, ketika Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan tim gabungan.
Hasil penindakan pertama berhasil menyita dan menangkap empat orang pelaku penyelundupan sabu dengan total berat hampir 20 kg.
Penindakan ini terjadi di perairan Kabupaten Aceh Tamiang, penyelundupan ini mengancam sekitar 100.000 jiwa, dengan potensi biaya rehabilitasi mencapai Rp159,9 miliar.
Kemudian, penindakan kedua terjadi pada 25 Oktober 2024, di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Dari hasil penindakan kedua ini, tim gabungan menyita 42 karton rokok ilegal tanpa pita cukai yang disebunyikan dalam sebuah gudang.
Rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp716.192.400.
Penindakan ini ditindaklanjuti dari hasil penindakan 1 juta batang rokok ilegal yang dimana berkas penyidikan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Selanjutnya penindakan terakhir yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2024 di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Tim gabungan berhasil menangkap sebuah High Speed Craft (HSC) yang membawa barang-barang ilegal, termasuk kendaraan bermotor, suku cadang, dan minuman olahan.
“Total potensi kerugian negara dari penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp5.096.188.500,” ujar Sulaiman.
Sebelum mulai, Sulaiman memberitahukan kepada rekan-rekan media terkait konferensi pers setelah melakukan penindakan.
“Bukan kami tidak mau melakukan konferensi pers tiap kali ada penindakan, tetapi kalau setiap kali penindakan kita konferensi maka nanti anggaran kami akan tekor ya,” kata dia.
Menurutnya, jika hal itu terjadi dirinya akan diberikan teguran hingga diperiksa atas penyalahgunaan anggaran.
“Saya diperiksa karena tidak menggunakan anggaran sebagai mestinya. Jadi mohon untuk dimaklumi,” ujar Sulaiman.
Sulaiman menyebut, berkomitmen meski keterbatasan anggaran. Bea Cukai Langsa tetap melakukan keterbukaan informasi publik kepada seluruh media.
“Kami upayakan sengan cara membuat siaran pers, ketika memang anggaran kami terbatas,” demikian Sulaiman.***