“Warga Aceh Barat yang tercatat pada desil 8 hingga 10 tetap akan dibantu selama proses perbaikan data berlangsung hingga Juli 2026,” kata Tarmizi, Kamis 7/5/2026.
Pemkab Aceh Barat membuka posko pengaduan di seluruh gampong hingga 15 Mei 2026 untuk pembaruan data desil JKA. Warga diminta aktif mengecek desil dan melapor jika tidak sesuai.
Bupati Safaruddin meminta pemerintah gampong berperan aktif dalam pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). “Perangkat desa paling dekat dengan warga. Ini penting agar tidak ada penerima manfaat JKA yang terlewatkan,” ucapnya.
Baca Juga: DTSEN: Solusi atau Masalah Baru? Nyatanya Jadi Momok Masalah di Masyarakat
Ia juga mendorong harmonisasi Pergub, Qanun, UUPA, dan kebijakan nasional dilakukan bersamaan dengan perbaikan data. “Seluruh pihak harus duduk bersama,” tegas Safaruddin.
RSUD-TP Abdya dan RSUD Cut Nyak Dhien memastikan tetap menangani pasien sesuai diagnosa dokter. Mekanisme pembiayaan mengikuti kebijakan kepala daerah selama masa transisi.
Masyarakat diimbau tidak panik dan memanfaatkan posko pengaduan Dinsos sebelum 15 Mei 2026.

