Daftar 43 Nama Yang Beredar
Berikut daftar yang beredar di kalangan netizen dan grup WhatsApp, yang belum terverifikasi oleh penyidik:
- Prabowo
- SBY
- Megawati
- Surya Paloh
- Dasco
- Sjafrie
- Hasto
- Imin
- Bahlil
- Zulhas
- Ganjar
- Rocky Gerung
- Isam
- AHY
- Habib Rizieq
- Habib Bahar
- Gatot
- Sugiono
- Karni Ilyas
- Akhyar
- Hadir
- Jejer Zainudin
- Japto
- Mualem
- Hercules
- JK
- Malik Mahmud Al-Haythar
- Nasrudin Umar
- HT
- A. Barier
- Edy Kusnadi
- CT
- PK Omong
- D. Iskan
- Riadi
- ET
- A. Muzani
- U. Hamid
- Asfinawati
- Farwiza Farhan
- Teten Masduki
- S. Iqbal
- M. Isnur
CATATAN REDAKSI: Daftar di atas adalah daftar yang beredar, bukan daftar resmi dari Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami motif dan belum mengumumkan identitas lengkap korban penyadapan satu per satu.
Ada Dugaan Kepentingan Politik
Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menilai penyadapan ini bukan untuk kepentingan negara.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ungkap Adrianus, dikutip Wartakotalive.
Ia juga menyebut penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka adalah hal yang tak disangka banyak pihak.
“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegasnya.
3 Tersangka dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 UU ITE.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyatakan belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
Proses hukum masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang benar-benar disadap, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan itu digunakan.


